Kejari Tetapkan Tsk Master Plan
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menggeber salah satu kasus dugaan korupsi, yakni proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu. Bahkan, saat ini, Kejari telah mengantongi beberapa nama yang tidak lama lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka pada proyek yang menghabiskan anggaran Rp 196 juta ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, MH membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara proyek dilaksanakan pada tahun 2013 lalu ini. Disampaikannya, hingga saat ini beberapa orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. \"Calon tersangkanya sudah ada, tinggal menunggu waktu penetapannya saja,\" jelasnya. Pun demikian Ujang masih enggan untuk menyebutkan nama-nama calon tersangka atau indikasi tersangkanya. Namun dia menyebutkan ada beberapa saksi yang sudah pernah diperiksa yang berpeluang berubah status sebagai tersangka. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Kadis Tata Kota Bengkulu Ir. Yalinus. \"Tersangkanya bisa lebih dari satu orang kalau untuk kasus seperti ini,\" singkatnya. Untuk diketahui, pada tahun 2013 terdapat proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan berdasarkan surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. Karena diduga sebagai proyek fiktif, Kejari akhirnya mengusut proyek tersebut. \"Dalam kontrak yang tertera, proyek itu seharusnya dikerjakan mulai tanggal 23 September hingga 21 Desember 2013. Namun, hingga penyidik melakukan Pulbaket, master plan yang dimaksud tidak ditemukan,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: