Bupati Bagi SK Dokter Jalur Khusus

Bupati Bagi SK Dokter Jalur Khusus

TAIS, BE -  Hari ini (26/6) 8 dokter CPNS jalur khusus Pemkab Seluma akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Rencananya, dokumen berharga tersebut diserahkan langsung Bupati H Bundra Jaya SH MH di Kantor Badan Kepegawaian Derah (BKD). “Ini penerimaan CPNS melalui jalur khusus, karena mereka tidak melalui tes. Setelah SK, selanjutnya ada penempatan tugas untuk mereka,” kata Kepala BKD Seluma Drs Suparto MSi. Dijelaskannya, sebanyak delapan orang CPNS ini diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes. Namun mereka diterima dengan hanya melalui pemenuhan berkas-berkas persyaratan. Kemudian diajukan ke Kemen PAN dan BKN pusat. Setelah menerima persetujuan pengangkatan. Barulah mereka diangkat menjadi dokter CPNS di lingkungan Pemkab Seluma. Ditambahkan, 8 Dokter ini akan ditempatkan pada daerah yang terpencil seperti di Kecamatan Semidang Alas (SA), kemudian di Kecamatan Ulu Talo, dan Kecamatan Lubuk Sandi. Karena sesuai dengan persyaratan yang pertama mereka harus ditempatkan di lokasi dan desa terpencil yang membutuhkan dokter untuk membantu pengobatan mereka. Itulah sebabnya mereka diangkat melalui jalur khusus tanpa harus mengikuti seleksi CPNS seperti CPNS umum yang lainnya. Sebelum mengabdi selama 8 tahun, mereka dilarang untuk keluar dari daerah yang ditugaskan. Serta tetap harus mengabdi di desa tersebut dengan membantu masalah kesehatan masyarakat di desa tersebut. “Mereka sengaja ditempatkan di kecamatan terpencil yang memang belum ada dokternya,” tegasnya. Dijelaskan lagi, untuk mereka sendiri bisa mengikuti prajabatan bersamaan dengan CPNS umum sebanyak 28 orang yang baru saja diterima pada saat tes CPNS 2013 kemarin. Untuk prajabatan akan dilakukan tahun 2015 mendatang. Setelah itu, mereka barulah diangkat menjadi PNS penuh dan mendapatkan gaji penuh. “Prajabatan akan dilakukan serentak nantinya. Kendati demikian mereka telah menerima gaji tapi tak utuh,” tegasnya lagi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: