DPRD Bahas LPj Gubernur

DPRD Bahas LPj Gubernur

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan ABBD 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/6) kemarin. Saat ini LPj gubernur tersebut mulai dibahas di tingkat komisi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD tersebut. Ketua Komisi II, Lukman SP mengungkapkan, secara global memang dari laporan gubernur tersebut banyak yang anggaran yang tidak terserap yang dibuktikan dengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mencapai Rp 210,2 miliar. \"Secara global kita lihat Silpa tinggi. Itu artinya banyak anggaran yang tidak terserap, makanya akan kita uji dulu, seharusnya Silpa tidak terlalu tinggi seperti itu,\" ungkap Lukman, kemarin. Pun begitu, Lukman mengaku belum mengetahui penyebab tingginya Silpa tersebut.  Karena pihaknya sendiri belum membahasnya secara rinci.  \"Kita belum tahu apakah itu sisa tender atau ada faktor lainnya, makanya akan dibahas di komisi terlebih dahulu,\" ujarnya. Sementara itu, Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya Silpa tersebut, yakni dikarenakan pagu anggaran melebihi nilai tender, sehingga ada sisa tender. Anggaran sisa tersebut tidak bisa dilangsung digunakan untuk peruntukan lain, melainkan masuk ke Silpa. \"Kalau zaman bahulak dulu sisa tender itu bisa langsung digunakan, kalau sekarang tidak bisa lagi karena zaman nya sudah berbeda,\" terangnya. Selain itu, penyebab lainnya adalah ada pekerjaan-pekerjaan yang memang tidak bisa dilaksanakan karena sesuatu dan lain hal.  Yang bukan dikarenakan perencanaannya tidak benar, melainkan ada kendala di pihak lain. \"Bukan perencanaannya tidak benar, tapi ada pihak-pihak lain yang merasa proyeknya banyak sehingga tidak selesai. Anggaran proyek yang tidak selesai akhirnya masuk ke Silpa. Ada lagi perencanaannya bagus, tapi pada pelaksaanaannya tidak bagus.  Adapula perencanaan dan pelaksanaannya baik, tapi pengerjaanya tidak baik sehingga anggarannya menjadi Silpa,\" paparnya. Sumardi juga membantah dikatakan Pemprov melakukan pengiritan atau efisiensi anggaran, sehingga terjadinya Silpa yang cukup tinggi.  Menurut Sumardi, pengiritan hanya bisa dilakukan saat tender, jika tender sudah selesai, maka tidak ada lagi pengiritan. \"Kita tidak ada pengiritan, karena pengadaan kita sudah melalui elektronik.  Sedangkan pengiritan atau efisiensi itu bisa dlaksanakan sebelum tender,\" imbuhnya. Tidak hanya itu,  Kombes -sapaan akrab Sumardi- juga mengaku dalam penggunaan APBD 2013, sudah mentaati semua peraturan yang berlaku. Dan BPK pun kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. \"Saat pelaksanaannya kita sudah mematuhi peraturan yang berlaku, makanya kita dapat WTP lagi,\" tandas.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: