SKPD Harus Serahkan Perizinan ke KPTSP
KOTA MANNA, BE - Dalam acara launching dan sosialisasi KPTSP BS di rumah dinas Bupati BS kemarin, Sekkab BS, Drs H Zainal Abidin Merahli mengatakan kalau mulai saat ini dirinya tidak akan menandatangani lagi semua permohonan perizinan yang masuk ke mejanya. Pasalnya saat ini Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sudah mulai bekerja maksimal dalam pengurusan perizinan di BS. \"Mulai saat ini semua permohonan perizinan yang naik ke meja saya tidak akan saya tandatangani lagi,\" tegasnya saat membuka secara resmi launching dan sosialisasi KPTSP, kemarin.
Warga yang ingin membuat perizinan tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan dari Sekkab BS, tetapi sudah bisa langsung setelah ada tandatangan kepala KPTSP. Terlebih lagi jumlah karyawan KPTSP saat ini sudah mencukupi yakni sebanyak 24 orang dan sudah bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
Sementara itu, dalam acara kemarin hadir dua orang narasumber yakni perwakilan dari KPTSP Provinsi Bengkulu Harlin Natawi dan Kepala KPTSP Mukomuko Evi Yanti SH. Dalam kesempatan itu, kedua narasumber itu mengatakan kalau dengan adanya KPTSP ini, maka semua pelayanan perizinan sudah dilakukan lewat KPTSP ini dan bukan lagi lewat SKPD-SKPD sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.
Dengan pelayanan satu pintu itu, proses perizinan akan dapat dilakukan lebih cepat efesien dan efektif. \"Kalau lewat SKPD kemungkinan waktunya lebih satu hari dan dimungkinkan ada pungutan liar, sedangkan kalau lewat KPTSP tidak ada pungutan liar dan waktunya bisa dalam hitungan jam ataupun menit. Pelaksanaannya juga transparan karena setiap waktu diawasai KPK (Komisi pemberantasan Korupsi),\" terang Evi. Sementara itu, Kepala KPTSP BS, Jaduiwan SE menyatakan, kalau saat ini pihaknya sudah diberikan kewenangan pengurusan perizinan sebanyak 13 jenis, diantaranya perizinan pemasangan reklame, izin operasi rumah sakit, izin praktek, izin usaha dan sebagainya.
Namun pada tahun 2013 mendatang pihaknya akan kembali memasukan 40 jenis perizinan yang akan dilakukan di KPTSP. Sebab untuk semua perizinan suatu daerah idealnya sebanyak 95 jenis. \"Untuk tahun 2013 ada 40 jenis perizinan lagi yang akan kami ambil, diantaranya perizinan galian C dan jenis lainnya. Dan pengambilan pegurusan perizinan itu akan terus kami lakukan secara bertahap hingga seluruh perizinan sebanyak 95 jenis dilakukan lewat pelayanan satu pintu,\" terangnya di hadapan para undangan peserta launching dan sosialisasi kemarin yang terdiri dari FKPD BS, para kepala dinas, tokoh masyarakat, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: