Lama Belajar SMK 4 Tahun, Berlaku Nasional Mulai 2015
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggodok aturan baru tentang durasi belajar di sekolah menengah kejuruan (SMK). Jika saat ini rata-rata lama belajar di SMK tiga tahun, mulai tahun depan menjadi empat tahun.
Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud Mustaghfirin Amin mengatakan, saat ini ada sejumlah SMK yang melakukan masa pendidikan selama empat tahun. \"Tetapi belum menyeluruh. Rencananya kita nasionalkan program SMK empat tahun itu,\" katanya kemarin (20/6). Banyak pertimbangan yang membuat lama belajar di SMK ditambah menjadi empat tahun. Salah satunya terkait dengan hasil evaluasi. Dengan durasi belajar tiga tahun, lulusan SMK baru menguasai kemampuan atau kehalian dasar.
\"Padahal untuk mendukung pembangunan Indonesia, ke depan dibutuhkan lulusan SMK yang lebih terampil. Keahliannya ada di tingkat lebih tinggi dari sekarang,\" kata Mustaghfirin. Program SMK empat tahun yang diberlakukan secara nasional itu tidak untuk semua bidang keahlian. Masih ada bidang-bidang keahlian di SMK yang durasi belajarnya cukup tiga tahun saja.
Bidang keahlian yang membutuhkan waktu belajar hingga empat tahun salah satunya kimia industri. \"Analisis kami, kalau cuma tiga tahun hanya menguasai dasar-dasarnya saja,\" papar dia. Bidang keahlian lain yang diharapkan berjalan selama empat tahun adalah rumpun kehutanan. Melalui pembangunan SMK yang terus digenjot, Mustaghfirin meyakini proyeksi peminat sekolah vokasi di Indonesia terus tumbuh. Tahun ini jumlah siswa SMK sekitar 1,5 juta siswa. Tingkat peminatnya setiap tahun rata-rata 200 ribu siswa. Tantangan lain dalam pengelolaan SMK adalah variasi latar belakang psiswa. Kecenderungan siswa SMK berasal dari keluarga yang kurang mampu. Alhasil, mereka butuh dukungan anggaran tinggi. Tantangan lainnya adalah kualitas SMK di Indonesia yang masih beragam. Mulai tahun ini Kemendikbud menetapkan 1.600 SMK rujukan. SMK rujukan adalah sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih dari seribu orang.
Sekolah tersebut wajib membina tiga sampai lima unit SMK kecil-kecil di sekitarnya. Model pembinaan itu bisa berupa siswa SMK kecil mengikuti pembelajaran dan praktikum di SMK rujukan. (wan/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: