Tak Semua SMK Penyelenggara UK

Tak Semua SMK Penyelenggara UK

BENGKULU, BE - Tak semua SMK dapat menjadi penyelenggara uji kompetensi (UK). Pasalnya, Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen SMK telah menetapkan kriteria SMK penyelenggara kegiatan tersebut. Hanya SMK yang memenuhi kriteria saja berhak menjadi penyelenggara UK.

\"Tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat penyelenggara ujian praktik kejuruan,\" ujar Kasubdin Dikmenti Dispendik Provinsi, Drs Nurafik MPd.

Verifikasi kelayakan satuan pendidikan nantinya dijadikan tempat penyelenggara ujian praktik kejuruan. Kegiatan iniĀ  dilakukan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/Kota dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disusun oleh penyelenggara tingkat pusat. Selanjutnya, penyelenggara ditingkat kabupaten/kota membentuk tim verifikasi. DenganĀ  melibatkan unsur dunia usaha dan industri atau institusi lain yang relevan.

Penetapan kelayakan satuan pendidikan atau tempat penyelenggara ujian praktik kejuruan serta SMK yang menggabung diterbitkan oleh penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil rekomendasi tim verifikasi.

\"Jika ada sekolah yang tidak sesuai dengan standar kelayakan menyelenggarakan uji kompetensi. Maka sekolah itu bisa meminjam peralatan yang sesuai dengan kejuruannya di Balai Latihan Kerja (BKL) setempat,\" jelasnya. Alternatif lainnya, Siswa SMK tersebut diperkenankan menginduk ke sekolah lainnya.

Dijelaskan Nurafik, perangkat ujian praktik kejuruan terdiri dari kisi-kisi soal ujian praktik. Untuk setiap program keahlian memuat standar kompetensi lulusn UN, kemampuan yang diujikan serta informasi tentang kode program keahlian, alokasi waktu dan bentuk soal. Soal ujian praktik kejuruan untuk setiap program keahlian rata-rata terdiri dari 3 paket soal. Peserta uji mengikuti salah satu paket yang ditugaskan oleh penyelenggara tingkat satuan pendidikan. Adapun master soal ujian praktik kejuruan dikirim melalui penyelenggara tingkat provinsi, yang kemudian didistribusikan ke Dispendik Kabupaten/Kota. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: