BPJS Sosialisasi JKN pada Korpri
BENGKULU, BE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan BPJS, bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial. Karena kepesertaannya bersifat wajib, BPJS Kesehatan menargetkan semua penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa dapat terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Sosial paling lambat pada tangal 1 Januari 2019 mendatang, dengan tingkat kepuasan 85 persen. Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat program JKN, BPJS Kesehatan melakukan Sosialisasi kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Provinsi Bengkulu, Kamis (5/6). Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Ketua KORPRI Provinsi Bengkulu, serta sejumlah Perwakilan dari Rumah Sakit dan Puskesmas Provinsi Bengkulu. Pada acara tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati W menjelaskan bahwa sistem Pelayanan Kesehatan diera JKN mengutamakan Optimalisasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, Klinik, maupun Dokter Keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menyadiakan layanan Kesehatan bagi Masyarakat, sehingga, fasilitas kesehatan tingkat pertama bukan hanya berfungsi sebagai pembuat rujukan semata. Endang juga menambahkan, melalui makanisme pelayanan kesehatan berjenjang ini, diharapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menjalankan perannya secara signifikan dan komprehensif. Jika dirasa pasien peserta BPJS Kesehatan perlu penaganan spesialis, baru dirujuk ke dokter spesialis di fasilitasi kesehatan lanjut,\'\' terangnya. Selain sistem rujukan berjenjang, BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi tentang sistem pembayaran INA CBGs yang berbeda dengan sistem fee for servis. Sistem pembayaran INA CBGs adalah sistem pembayaran yang mengelompokkan diagnosa yang memiliki karakteristik klinis yang sama. BPJS Kesehatan sendiri memiliki sisitem pembayaran, yaitu sistem pembayaran kapitasi dan sistem pembayaran INA CBGs. Sistem pembayaran kapitasi diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, sementara sistem pembayaran INA CBGs diberlakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Dengan menerapkan sistem pembayaran ini, diharapkan fasilitas kesehatan bisa semakin meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Kami juga meminta bantuan KORPRI untuk menyebarluaskan informasi dan mensosialisasikan sistem JKN ini kepada keluarga, kerabat dan masyarakat sekitar,\" ungkap Endang. (cik7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: