Lisensi Amdal Kembali Diterbitkan

Lisensi Amdal Kembali Diterbitkan

Sempat Dibekukan Gubernur ARGA MAKMUR, BE -  Bupati Bengkulu Utara Dr Imron Rosyadi MM MSi membeberkan bahwasannya lisensi untuk komisi penilai Amdal di badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Utara sudah diterbitkan awal Desember lalu. Penerbitan lisensi yang sempat dibekukan oleh gubernur satu tahun lalu menjadikan cambuk yang kuat bagi BLH untuk mengadakan evaluasi kedepannya yang alhasil saat ini BLH sudah mengantongi lisensi tersebut yang diakui bupati sudah menandatangani hak lisensi itu. \"Kita harus bangga sekarang sudah ditertibkan lagi dan lisensi itu berlaku untuk tiga tahun yang setelahnya bisa dilakukan perpanjangan. Bagi masyarakat atau perusahaan yang belum memiliki Amdal sudah bisa diurusi agar operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik,\" kata Imron.

Ia juga menjelaskan untuk komisi penilai tingkat II di kabupaten hanya Bengkulu Utara yang laboratoriumnya dipercaya untuk klaster (labor lingkungan hidup) yang baik, sehingga apa yang telah dicapai saat ini menjadikan kebanggaan untuk kabupaten Bengkulu Utara dan diketahui untuk perusahaan tambang batu bara yang dikenal dengan galian C di kabupaten ini sudah cukup meluas. \"Kita tetap pertahankan lisensi ini dan tingkatkan terus kinerja, dan setiap rtahunnya adakan evaluasi,\" demikian Imron. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: