Warga Ancam Segel Bangunan Pustu
PINO RAYA, BE– Salah satu warga Desa Suka Bandung, yakni Andi kemarin melapor ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya dalam laporannya itu diketahui jika bangunan puskesmas pembantu (pustu) di desanya itu diklaimnya berdiri diatas tanah milik keluarga. Bahkan dirinya memastikan jika pihak pemerintah tidak menyerahkan lahan itu kepada keluarganya, maka dirinya akan menyegel bangunan pustu tersebut. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Thabroni SH didampingi penyidik Polsek, Bripka Sigit Yulianto, mengungkapkan jika dalam laporan itu Andi mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan pihak keluarganya pun belum pernah menyerahkan lahan itu untuk pembangunan pustu. ”Laporan ini sudah kami terima dan kami akan melakukan pemanggilan saksi terkait kejelasan status lahan tersebut,” Katanya. Menurut Sigit, dalam laporan Andi diketahui jika bangunan pustu itu sudah dibangun sekitar tahun 1990 lalu. Hanya saja saat itu keluarga besarnya sudah merantau ke daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun tidak pernah diberi tahu atau minta izin akan pembangunan pustu itu diatas lahan milik keluarganya. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, keluarga Andi pulang kampung dan mengetahui di atas tanah milik keluarganya sudah berdiri pustu. ”Dari laporan itu diketahui jika korban sudah berupaya bermusyawarah dengan pihak pemerintah desa, namun belum ada titik temu sehingga menempuh jalur hukum,” Terangnya. Sementara itu, Kepala Desa Suka Bandung, Pino Raya, Suteman, kepada BE kemarin membenarkan adanya salah satu warga yang mempermasalahkan lahan tempat dibangunnya pustu di desanya. Padahal sambung dia bangunan Pustu itu sudah dibangun puluhan tahun lalu. Namun beberapa waktu lalu ada warga mendatangi dirinya untuk menanyakan status tanah, bahkan warga itu meminta agar dirinya mengeluarkan surat keterangan jika tanah itu milik warga tersebut. ”Memang ada warga yang mempermasalahkannya, namun karena saya baru menjabat sebagai kepala desa, saya belum mengetahui persis permasalahan itu,” ucapnya. Akan tetapi, Suteman pun mengungkapkan pada waktu pembangunan pustu itu, sebelumnya Pemda BS menyampaikan kepada warga desanya bahwa ada rencana pembangunan pustu, Warga pun saat itu sepakat untuk menyerahkan lahan tersebut sebagai tempat pembangunan pustu. Terkait surat menyurat mengenai tanah itu diakuinya hingga saat ini tidak ada, sebab warga desa saat itu untuk membangun pustu tidak ada surat perjanjian ataupun surat jual beli, sebab warga sepakat secara lisan saja. Terlebih lagi saat pembangunan tidak ada masalah. ”Karena sudah ada bangunan yang sepengetahuan kami lahan itu milik warga yang sudah diserahkan pada pemerintah, jadi silahkan untuk memproses hukunya,” terang Suteman. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: