Pemprov Usulkan Raperda Rabies

Pemprov Usulkan  Raperda Rabies

  BENGKULU, BE - Banyaknya penyakit rabies yang belum tertangani dengan baik, membuat Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisiatif mengajukan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya, khususnya karena tidak tersedianya anggaran untuk mengobati penyakit rabies terhadap binatang piaraan tersebut. Dan Raperda rabies ini pun sudah disampaikan oleh Gubernur Bengkulu kepada badan legislasi DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pembahasan. \"Selama ini kita kesulitan menangani kasus penyakit rabies ini, karena anggarannya tidak tersedia. Karena itu kita mengajukan pembuatan Raperdanya,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, kemarin. Menurutnya, jika Raperda tersebut sudah dibahas dan sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, maka mau tidak mau anggota Badan Anggaran DPRD harus mengganggarkan dananya, jika tidak, maka Perda itu pun tidak bisa dilaksanakan oleh SKPD yang bersangkutan. Selama ini memang kita tidak memiliki anggaran untuk menanganinya, jangankan dana untuk mengobati, untuk memberikan vaksin atau suntik mencegah rabies sebanyak 18 kali, itu pun kita tidak ada dananya,\" ungkapnya. Karenanya gubernur berharap Raperda itu segera dibahas agar dapat disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota periode 2009-2014 pada 31 Agustus mendatang. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Mukhlis SP mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. \"Kami akan upayakan selesai pada sebelum masa jabatan kami berakhir, karena kurang etis jika menyisakan PR untuk anggota dewan yang baru nanti,\" ujar pengganti Lenny Raflesia SE ini. Menurutnya, Raperda rabies tersebut, masih ada raperda lainnya yang harus dilakukan pihaknya, yakni Reperda usulan eksekutif berupa perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu, dan raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Selain itu juga terdapat 3 pra Raperda inisiatif yang diusulkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, seperti Raperda rokok dan kawasan merokok oleh badan legeslasi, pengurangan risiko penanggulangan bencana dan pemisahan rumah sakit dan ketergantungan obat oleh komisi IV. \"Besok (hari ini-Red) akan dilakukan rapat paripurna mendengarkan pandangan masing-masing fraksi atas usulan Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda usulan gubernur tersebut,\" tutup Mukhlis. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: