Mulkan Cs Segera ke Meja Hijau

Mulkan Cs Segera ke Meja Hijau

RATU SAMBAN, BE - Walaupun sudah menyerahkan kerugian negara, bukan berarti para pelaku korupsi bisa lepas dari jeratan hukum. Proses hukumnya tetap berjalan hingga ke pengadilan. Sebagaimana kasus dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Dinas PNS Seluma, yang mendudukkan Sekkkab Seluma, Mulkan Tajudin,CS sebagai tersangkanya.

Dalam waktu dekat Mulkan Tajudin beserta tersangka lainnya, Ketua KPU Seluma Faisal, Ketua Panitia Lelang, Bustamam, PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan), dan Abdul Hawid segera ke meja hijau, guna menjalani persidangan.

Saat dikonfirmasi terkait sidang perdana Mulkan Cs tersebut, Kasi Penutut Umum Kejati Bengkulu, Yeni Puspita SH MH, membenarkannya. Menurut Yenni status para tersangka sebagai tahanan kota saat ini, bukan halangan bagi Kejati Bengkulu menyeret mereka ke meja hijau.

\"Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan, dan siap untuk disidangkan,\" katanya Penyidik Kejati  telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan 5000 lembar Pakaian Dinas PNS Seluma tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu. Saat ini Penyidik sedang menyusun JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mengawal sidang kasus ini, serta menyusun jadwal persidangan untuk menghadapi PH dari Mulkan Tajuddin Cs tersebut.

Dalam pengadaan Pakaian PNS Seluma tersebut, terbukti ada mark up dalam jumlahnya. Pemesanannya sebanyak 5000 lembar, tapi yang disalurkan hanya sebanyak 3671 lembar. Ironisnya proyek yang begitu besar itu melalui Penunjukan Langsung (PL), alias tanpa pelelangan. Jelas pengadaan pakaian dinas tersebut bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disamping itu Penyidik juga menemukan penyimpangan mark up harga, dan kualitas bahan pakaian dinas tersebut rendah. (160) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: