Nekat Curi Uang, Nyaris Dihajar

Nekat Curi Uang, Nyaris Dihajar

BINTUHAN, BE-Nasib naas  dialami  AG (25), warga Desa Lubuk, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, nyaris dihajar warga ketika tertangkap setelah mencuri uang Rp 2.650.000 di dalam warung milik  Elen Junaidi (32) warga Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (29/4). “Pelaku itu tadi pagi ke warung saya pura-pura belanja, tapi saat saya menghadap kebelakang. Tiba-tiba ia langsung ngambil uang dilaci dan dibawah kabur,” ujar Junai, kepada BE kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Bermula pada saat itu korban sedang memberi warung manisan tersebut. Tak lama kemudian ia mendapati seorang lelaki dengan mengunakan motor Suzuki Spin Nopol BD 6531 BT mampir kewarung korban untuk berbelanja. Tiba-tiba saat korban sedang lenga, pelaku yang berpura-pura belanja tersebut langsung membongkar laci warung  manisan dan membawa uang yang berada didalam laci tersebut. Spontan  saja  korban langsungi berteriak maling membuat lelaki itu gelagapan dan melarikan diri dengan sepeda motornya itu. Mendapati terikan tersebut, warga  bersama anggota Polisi langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di ringkus Polisi di sekitar Desa Sekunyit. “Pertama ia datang kewarung itu tidak ada curiga sama sekali, saya sadar waktu laci sudah terbuka dan ia langsung kabur itu,”ujarnya. Tak ayal, warga  melihat pelaku  geram dan nyaris dihakimi warga, beruntung saja pelaku berhasil dimankan Polisi. Selanjutnya oleh Polisi pelaku langsung digelandang ke tahanan Polres Kaur untuk mempertangungjawabkan perbuatanya itu. “Saya juga sukur pelakunya berhasil ditangkap,  walaupun sempat kejar-kejaran, dan saya minta pelakunya diproses dengan hukum yang berlaku,”ujarnya. Sementara itu, pelaku AG yang merupakan ayah satu anak  dan sehari-hari bekerja sebagai petani karet ini. Ia nekat mencuri uang tersebut lantaran tak memiliki uang belanja untuk kebutuhan rumah tangga. “Saya terpaksa curi uang itu, karena saya tidak ada uang,  saya tidak tahu akan seperti ini,”ujar AG saat diwawancarai BE kemarin. Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bersama sepeda motor,dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan. pelaku  diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. \"Sudah kita amankan. Karena pelaku melakukan pencurian. Saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan,\"tutup Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: