SK Guru Pindah Dievaluasi
KARANG TINGGI, BE- Mencuatnya protes kepala sekolah, banyaknya guru di Benteng yang pindah mengajar ke kota sebelum mutasi dilakukan, menyita perhatian BKD (Badan Kepegawaian Daerah). SK guru pindah tersebut secepatnya dijanjikan dievaluasi. Hal ini disampaikan Kepala BKD Hasan Basri, SSos, \"Ya saya akan evaluasi SK itu. Kepindahan guru itu memang sepengetahuan BKD, namun jika ada kesalahan pada BKD akan saya evaluasi. Bahkan kalau perlu SK itu akan saya tinjau ulang, atau dikembalikan ke SK lamanya,\" tegas Hasan.
Hasan menjelaskan keluarnya SK itu wewenang BKD. Namun sangat memungkin terjadinya kesalahan dalam pemberian SK pindah tersebut. Karenanya BKD bersedia menerima masukan atas kesalahan atas keluarnya SK tersebut. Hasan Basri mengatakan setuju dengan ide, guru yang mau pindah harus mengabdi 5 tahun terlebih dahulu didaerah. Bahkan, tambah Hasan, kriteria minimal 5 tahun itu bukan hanya berlaku bagi guru,tetapi pegawai umum lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Pematang Tiga, mengeluhkan ada 4 guru disekolahnya yang pindah secara dadakan. Hal itu membuat sekolah itu kekurangan guru. Karenanya Sang Kepsek memprotes SK tersebut. Bahwa pemindahan guru harus diperketat. Minimal sebelum pindah guru harus mengajar 5 tahun. Agar ada pengabdian yang membekas di sekolah itu. Dengan kriteria itu, seorang guru tidak dengan gampang pindah dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Apalagi jelasnya, banyak guru yang mengajar di daerah pelosok pindah ke sekolah dekat kota. (122)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: