Dispendik Perintahkan Kembalikan Uang Les

Dispendik Perintahkan  Kembalikan Uang Les

\"\"ARGA MAKMUR, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara memerintahkan agar pihak SMP Negeri 1 Lais, mengembalikan uang les kepada siswa kelas 3.   Sebab, pemungutan uang les itu dilarang.

Kadispendik Kabupaten BU, Haryadi, SPd MM melalui Drs Asmawi, MM menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kepala SMPN 1 Lais, Jasmen SPd.  Kepala sekolah mengakui adanya pungutan uang les kepada siswa kelas 3 di sekolah yang ia pimpin sebesar Rp 50 ribu per siswa per bulannya.   Namun menurut Asmawi, pengakuan kepala sekolah, pungutan itu sudah melalui rapat dengan orang tua siswa.

\"Kita sudah ambil keputusan.  Meski diakui sudah ada kesepakatan bersama antara wali siswa, kita minta sekolah mengembalikan.  Dan sudah disepakati bahwa sekolah siap untuk mengembalikan uang les siswa, jika siswa atau orang tua siswa merasa diberatkan dengan pungutan itu.  Siswa yang keberatan diminta memberikan surat keterangan miskin yang menerangkan bahwa siswa benar-benar tidak mampu, dan uang itu akan dikembalikan,\" kata Asmawi.

Menurut Asmawi, pengembalian uang les tersebut dikhususkan untuk siswa yang tidak mampu.  Sedangkan siswa dari gologan mampu tetap membayar uang les dengan alasan untuk pengembangan pendidikan siswa dan tidak ada yang merasa dibebankan ataupun diberatkan.  Meski Asmawi tidak menyebutkan kisaran uang yang sudah dipungut pihak sekolah ia berharap keputusan yang diambil benar-benar untuk kebersamaan dan tidak menimbulkan permasalahan untuk selanjutnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: