Cabuli Anak Tetangga

Cabuli Anak Tetangga

TEBAT KARAI, BE - Ganda Tarmizi (45), warga Kelurahan Tebat Karai Kepahiang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu sejak 5 bulan lalu, Rabu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil dibekuk aparat Polsek Tebat Karai di kelurahan setempat. Ganda ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (17) yang merupakan anak tetangganya. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe didampingi Kapolsek Tebat Karai Iptu Syarkowi AR dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima surat DPO atas nama pelaku dari Polresta Bengkulu. \"Seiring dengan diterimanya surat DPO itu, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu terlihat di rumah orang tuanya Kelurahan Tabat Karai. Mendapatkan informasi itulah, malam tadi kita langsung melakukan penyergapan dan akhirnya pelaku bisa dibekuk tanpa memberikan perlawan,\" ujar Kapolsek. Menurutnya, setelah penangkapan tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah itu, pihaknya langsung melapor ke Polresta Bengkulu. \"Setelah ditangkap, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari kemarin pelaku langsung dibawa ke Kota Bengkulu dengan dijemput anggota Polresta Bengkulu,\" jelasnya. Menurutnya, untuk diketahui dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban anak dibawah ini merupakan tetangga pelaku sendiri terjadi di wilayah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Pelaku diduga melarikan diri ke Provinsi Riau setelah menjadi DPO pihak kepolisian. \"Memang korban bersama keluarganya melapor kepada kita, namun karena TKP-nya di Kota Bengkulu kitapun menyarankan kepada korban agar juga melapor ke Polresta Bengkulu,\" tambahnya. Terpisah, Orang tua korban, Ujang yang mengaku mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga mencabuli anaknya berhasil ditangkap agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. \"Kami meminta agar aparat kepolisian dapat memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena perbuatan itu sudah merusak masa depan anak kami,\" harap Ujang. Sementara, Ketua RT setempat, Rudi dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan terhadap pelaku, yang sejauh ini diduga telah mencabuli korban. \"Pelaku ditangkap malam tadi, meskipun demikian kita meminta agar penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini. Memang pelaku dan korban itu sama-sama warga RT kita ini,\" jelasnya. Untuk diketahui, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi 15 November 2013 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kos-kosan wilayah Kota Bengkulu. Korban baru menyadari telah dicabuli karena organ intimnya merasa sakit dan terdapat bercak darah saat terbagun sekitar pukul 04.00 WIB. Pada waktu bersamaan korban dikejutkan karena pelaku tertidur di ujung kakinya. Merasa telah dicabuli oleh pelaku, korban pun melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: