Sosialisasi Pembongkaran Digencarkan
BENGKULU, BE - Usai melakukan pendataan, tim dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mulai bergerak untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga di Jalan RE Martadinata yang bangunannya dinyatakan melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP). \"Tapi tidak akan ada pembahasan ganti rugi dalam sosialisasi ini,\" kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, seakan mengingatkan tuntutan rugi warga Jalan RE Martadinata yang terkena dampak pelebaran jalan sebelumnya, kemarin. Yalinus menegaskan, mereka tetap akan berpatokan setiap 15 meter dari marka jalan harus bersih dari segala macam bentuk bangunan. Dalam sosialisasi nanti, Yalinus mengingatkan, pihaknya tetap tidak akan mentoleransi adanya bangunan dalam bentuk apapun sejauh berada pada 15 meter dari marka jalan. \"Harapan kami dengan adanya musyawarah itu nanti, warga bisa terbuka pikirannya agar mau membongkar sendiri bangunan mereka yang dinyatakan melanggar. Jadi kita tidak perlu membahas soal ganti rugi,\" sampainya. Ketiadaan ganti rugi, Yalinus melanjutkan, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun pemerintah tetap bersedia memberikan ganti rugi, sambungnya, pemerintah justru akan terlibat dalam masalah hukum pada kemudian hari. \"Mereka (warga pemilik bangunan langgar GSJ, red) itu bikin bangunan di tanah negara tanpa izin. Masak negara harus membayar ganti rugi ketika tanahnya ingin digunakan. Bisa-bisa memancing warga lainnya untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan ditempat yang dilarang,\" ungkapnya. Terkait penentuan waktu dimulainya pelebaran jalan tersebut, Yalinus menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Bina Marga Bengkulu. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya pembangunan jalan akan dimulai tahun 2015 mendatang. \"Karenanya kita pastikan pada tahun ini semua bangunan yang melanggar sudah dibersihkan. Kalau warga keberatan untuk membongkar sendiri, maka kami kembali akan menurunkan alat berat,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: