Pelaku “Ngutil” Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku “Ngutil” Dikenakan Wajib Lapor

ARGA MAKMUR, BE - Ulah Ti (14)  warga Desa Balam, dan Wi (14), warga Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang,  dua orang pelajar SMPN Padang Jaya yang ketahuan mencuri di toko pakaian dan kosmetik di pasar Purwodadi Sabtu (1/12) lalu saat ini dikenakan wajib lapor oleh polisi. Hal itu dilakukan karena keduanya masih sekolah dan bisa mengikuti pelajaran.

Kapolres BU AKBP Asep teddy Nurrasyah, SIK melalui Kabag Ops. AKP Andy Sumarta, SIK  menjelaskan mereka yang masih berstatus pelajar tersebut tetap diproses sesuai dengan keadilan. \"Keduanya duduk dikelas tiga, dan kita tidak menghambat mereka  untuk sekolah. Namun proses hukum tetap berjalan,\" kata Andy Sumarta.

Dijelaskannya untuk kasus seperti itu ada kemungkinan pelaku memiliki kelainan penyakit kleptomania.Meski pihak kepolisian tidak bisa menentukan hal tersebut namun  penyakit tersebut memang tidak bisa dihindari dan sebaiknya diperiksa secara medis.\"Orang tua terutama pelajar untuk memberikan perhatian khusus agar kejadian seperti ini tidak terjadi,\" tukas Andy Sumarta. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: