Tersangka TMII Terancam Dijemput Polda
GADING CEMPAKA, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan,tampaknya dalam waktu dekat harus kehilangan beberapa pajabatnya. Pasalnya Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa pejabat Bengkulu Selatan sebagai tersangka, dala kasus dugaan korupsi Kegiatan Pemkab diĀ TMMI (Taman Mini Indonesia Indah) Jilid I. Yakni, Bendahara umum, Dn, serta mantan Kadishub kominfoparbud, Fm. Polda Bengkulu saat ini tengah menyipkan upaya penjemputan paksa terhadap para tersangka tersebut. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra J
aya, melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi SIK. Setelah Bupati, Ketua DPRD, dan Sekkab diperiksa, maka untuk kesimpulan sementara, tersangka kasus TMII jilid I ini masih 2 orang. Untuk itu kedua tersangka tersebut segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah resmi ditetapkan . Untuk itu pihak Polda Bengkulu melakukan penjemputan kepada kedua tersangka tersebut. \"Hal ini akan kita koordinasikan dengan pihak Polres setempat, apalagi hal ini
menyangkut status mereka sebagai pejabat,\" ungkapnya. Mengenai tekhnis penjemputan nantinya, masih dibahas Penyidik lebih lanjut. Alternatif lainnya, kedua tersangka ini harus menjalani masa karantina di Mapolres Bengkulu Selatan. Selain 2 tersangka tersebut, Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya. Namun Penyidik masih merahasikan identitas calon tersangka tersebut. Dengan alasan masih menjaga azas praduga tak bersalah.
\"Untuk saksi lainnya juga akan kita periksa, kemudian saksi ahli nantinya akan dicarikan oleh pihak KPK. Keterangan saksi ahli menjadi dasar bagi kita untuk menentukan tersangka lainnya,\" lanjutnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: