TPS Padang Bano Disorot
TUBEI,BE - Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (pileg) 2014 di Kabupaten Lebong tampaknya tidak berjalan dengan mulus, seperti yang terjadi di daerah rawan seperti Padang Bano. Di TPS kecamatan sengketa antara Bengkulu Utara dan Lebong ini disorot. Karena, saat pleno rekapitulasi ditingkat PPS, formulir C1 tidak dibuka. Padahal secara aturan dan perundang-undangan C1 tersebut wajib dibuka pada saat rekapitulasi ditingkat PPS sebelum menjadi form model D. Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPC Partai Golkar Kabupaten Lebong, Lovi Irawan kepada wartawan kemarin. Diungkapkan Lovi, sekitar pukul 13.30 WIB Kamis (10/4) kemarin dirinya memantau PPS didaerah Padang Bano. Saat menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dirinya berusaha mengkonfirmasi ke Komisioner KPU Lebong Divisi teknis Penyelenggara, namun hal tersebut ternyata tidak ditanggapi oleh KPU Lebong. \"Membuka C1 plano saat rekapitulasi itu wajib. Saya sudah tiga kali menghubungi KPU Lebong soal hal ini tapi mereka (KPU Lebong,red) malah menjawab hal ini pelanggaran ringan. Apanya yang ringan, dalam aturan ini wajib dibuka C1 tersebut,\" ungkap Lovi. Dijelaskan Lovi, kondisi tersebut ternyata terjadi di 18 TPS diwilayah Padang Bano. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan. \"Apakah KPU sengaja membiarkan pelanggaran tersebut? ini jadi tanda tanya kita. Ini terjadi di 18 TPS di wilayah Padang Bano, C1 plano tidak pernah dibuka saat rekapitulasi di PPS,\" jelasnya. Secara aturan, lanjutnya, dalam hal rekapitulasi di tingkat PPS, PPS wajib memberitahukan secara tertulis kepada induk partai untuk mengirimkan saksi dalam hal rekapitulasi tersebut. Namun hal tersebut ternyata tidak dlakukan. Seharusnya pihak PPS memberikan jeda atau waktu untuk tahapan tersebut selama 1 sampai 3 hari untuk melakukan pleno di PPS. \"Kalau itu tidak dilakukan berarti ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Kita mempertanyakan kenapa harus buru-buru dan memaksakan pleno di PPS tanpa memberitahukan keinduk partai untuk mengutus saksi,\" tanya Lovi. Untuk itu, dirinya meminta agar pelaksanaan penghitungan suara di 18 TPS di wilayah Padang Bano kembali dihitung ulang. Karena hal ini dicurigai ada banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam hal tersebut. \"Kita minta ini dihitung ulang. Kalau bisa dilakukan pemilihan ulang, kita curiga hal ini ada kecurangan. Adanya praktek pelanggaran PPK dan KPU disana dan saya jamin itu ada pelanggaran. Kita minta untuk adanya penghitungan ulang bahkan pemilihan ulang jika memang diharuskan. Hal ini tentunya tidak sampai disini saja, kita lihat saja nanti,\" tegas Lovi. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, lima orang anggota KPU Kabupaten Lebong belum bisa ditemui dan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut dikarenakan seluruh anggota KPU Lebong sedang sibuk dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 9 April 2014 lalu di beberapa PPS di Kabupaten Lebong.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: