Penadah Ternak Curian Segera Diadili
KOTA MANNA, BE - Jj (25), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, yang menjadi tersangka penadah ternak hasil curian, dalam waktu dekat akan segera diadili di PN Manna. Pasalnya berkas perkara dan barang bukti, kemarin sudah dilimpahkan penyidik Polres BS ke JPU Kejari Manna, karena sudah dinyatakan lengkap (P21).
JPU Kejari Manna, Deni SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini dirinya telah menerima pelimpahan bekas perkara bersama barang bukti tersangka penadah pencurian ternak tersebut. Dijelaskannya, Tsk sudah dititipkan ke Rutan kelas II B Manna BS kemarin.
\"Untuk perkara dugaan pencurian ternak saya yang menjadi JPU-nya. Dalam waktu dekat ini akan saya limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,\" ujar Deni usai menerima pelimpahan berkas perkara dan tsk di Kejari Manna, kemarin.
Untuk diketahu, Rabu (5/09) pukul 19.00 WIB, tersangka dibekuk oleh tim buser Polres BS lantaran dia diduga terlibat kasus pencurian ternak. Tersangka diduga sebagai salah satu pelaku pencurian satu ekor kerbau milik korban Ismadi (38), warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna di dalam kandang kerbaunya. Akibatnya ulah JJ dan rekannya, korbanĀ mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah melimpahkan berkas perkara tersangka penadah hewan ternak curian itu, pihaknya akan memburu tersangka utama pencuri ternaknya.
Sebab nama-nama pelaku sudah dikantongi pihak Polre BS. Diantaranya Sw (30), warga Desa Jeranglah Kecamatan Manna, BS (18) warga Desa Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna, BK (20) warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Seginim dan Jl (20) warga Siwak Air Abang Kecamatan Pasar Manna. \"Setelah 2 bulan kami memburu para pelaku curnak itu, maka saat iniĀ telah resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),\" katanya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: