Izin PT JR Tak Koordinasi DPRD

Izin PT JR Tak Koordinasi DPRD

TUBEI,BE - Turunnya tim teknis Pemkab Lebong untuk mengecek beberapa kekurangan izin pertambangan batu bara PT Jambi Resources (JR), ternyata menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Lebong yang membidangi masalah perizinan. Bahkan, terkait dengan mencuatnya dugaan kekurangan izin yang belum dikantongi PT JR Komisi I DPRD Lebong menjadwalkan  segera memanggil SKPD Teknis untuk mempertanyakan hal tersebut. \'\'Sejauh ini izin yang dikantongi PT JR berupa izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi sesuai SK nomor 212 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi tertanggal 27 Mei 2013,\'\' ujar Sekretaris Komisi I DPRD Lebong, Syahirwanto SSos kepada BE kemarin. Syahirwanto mengaku sangat terkejut dengan terungkapnya adanya kekurangan izin yang belum dikantongi oleh PT JR di media massa belum lama ini. \"Kita pikir selama ini tidak ada persoalan dengan izin PT JR tersebut. Mengenai izin PT JR memang tidak ada sama sekali koordinasi Pemkab Lebong kepada DPRD khususnya Komisi I yang membidangi masalah perizinan,\'\'ungkapnya. Beberapa kekurangan perizinan PT JR antara lain, IMB PTJR itu belum ada sedangkan disana sudah ada bangunan, kemudian material yang sudah diambil oleh PTJR pada galian yang berada di dekat jembatan itu juga belum ada izinnya. \'\'Kok bisa belum kantongi izin mereka sudah melakukan kegiatan tersebut. Ini kesannya seperti tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Lebong sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan,\" tegasnya. Jika memang nantinya ditemukan adanya indikasi ketidak beresan dan indikasi pelanggaran terhadap UU dalam hal penerbitan izin PT JR tersebut, lanjut Sahirwanto, dewan pun bakal melaporkan hal tersebut ke kementrian terkait. \"Jelas, jika itu memang benar maka perbuatan tersebut sudah merugikan daerah dan masyarakat kita di sana. Bukan tidak mungkin, masalah ini nanti akan kita sampaikan ke kementrian,\" pungkasnya. Disisi lain, ditengah hangatnya pembicaraan mengenai dugaan pelanggaran proses penerbitan izin pertambangan batu bara PT JR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis pasca aksi demo yang digelar warga beberapa waktu lalu. Pemkab Lebong mulai tampak sibuk mengurus beberapa kekurangan izin yang hingga saat ini belum dikantongi oleh PTJR. Bahkan, belum lama ini Pemkab Lebong disebut-sebut telah menurunkan tim teknis ke lokasi pertambangan  PTJR untuk melakukan pengecekan terhadap kekurangan izin tersebut. Dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong Zainal Husni Toha SH mengakui jika beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu (29/3) lalu pihaknya mengundang dinas teknis untuk melakukan pengecekan ke lokasi PT JR. Namun, disebutkannya hal ini dilakukan sesuai dengan usulan dari PTJR tentang pembuatan izin lokasi pembuangan lapisan tanah penutup (Disposal). \"Tujuan dari tim teknis ini adalah untuk melakukan pengecekan terhadap usulan izin Disposal yang diajukan oleh PTJR. Saat ini saya belum terima hasil dari pengecekan tim teknis beberapa waktu lalu,\" pungkasnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: