GP Ansor Dukung Amandemen UUD

GP Ansor Dukung Amandemen UUD

BENGKULU, BE - GP Ansor Nadlatul Ulama (NU) Bengkulu mendukung perjuangan yang dilakukan anggota DPD-RI, Bambang Soeroso untuk merealisasikan usulan Amandemen UUD 1945 kelima.  \"GP Ansor Bengkulu bersepakat dan mendukung dilakukan perbaikan sistem ketatanegeraan Indonesia melalui Amandemen UUD 1945 kelima yang tengah diperjuangkan DPD di parlemen,\" kata Ketua GP Ansor Bengkulu, M Soleh pada acara Forum Group Diskusi (FGD) tentang hasil-hasil DPD, bertempat hotel Sinar Dunia (Sindu) Bengkulu, beberapa waktu lalu. Diskusi yang berlangsung setengah hari ini diselenggarakan atas kerja sama MPR-RI dengan GP Ansor Bengkulu. Acara diskusi ini diikuti ratusan anggota GP Ansor dari 10 kabupatan dan kota di Bengkulu. Acara FGD ini menampilkan beberapa nara sumber, di antaranya Haris dari MPR-RI, Amancik dan Aldilafiza dari Unib, M Soleh dari GP Ansor Bengkulu, Asnaini dari IAIN Bengkulu, dan Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso. Ia mengatakan, usulan perubahan Amandemen UUD 1945 yang tengah diperjuangkan oleh DPD perlu didukung penuh oleh seluruh stakeholder. Sebab, tujuan dari Amandemen UUD 1945 tidak hanya untuk memperkuat tugas dan fungsi DPD di parlemen, tapi juga dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, GP Ansor Bengkulu sangat merespon dan mendukung perjuangan yang dilalukan DPD untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945 tersebut. \"Kita berharap usulan perubahan Amandemen kelima UUD 1945 dapat direalisasikan dalam waktu dekat, sehingga penataan sistem ketatanegeraan Indonesia dapat dilakukan secepatnya,\" ujarnya. Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, Aldilafiza. Ia mengatakan, untuk melakukan penataan sistem ketatanegeraan Indonesia melalui perubahan kelima UUD 1945, tidak bisa ditawar lagi dan harus segera direalisasikan oleh MPR dalam waktu dekat. Sebab, sistem ketatanegeraan Indonesia dewasa ini tidak jelas, apakah menganut sistem presidensil atau parlementer. Karena itu, agar sistem pemerintahan di Indonesia menjadi jelas, maka diperlukan penataan kembali melalui sebuah Amandemen UUD 1945. \'\'Dengan dilakukan penataan kembali sistem ketatanegeraan Indonesia melalui Amandemen kelima UUD 1945 itu, maka hubungan antar lembaga negera dapat terjalin dengan baik, sehingga pelaksanaan pemerintah di tanah air ke depan semakin baik dan kokoh,\'\' katanya. Selain itu, dengan dilakukan perbaikan sistem ketatanegeraan Indonesia ini, maka tugas dan fungsi DPD menjadi jelas dan kuat, sehingga lembaga sebagai penampung aspirasi daerah ini dapat berperan dengan baik sebagaimana yang diharapkan masyarakat. \"Kalau selama ini  tugas dan fungsi DPD tidak jelas karena dia tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat ditingkat pusat. DPD sekarang tidak ubahnya seperti Harimau mengaum tapi tidak memiliki taring,\" ujarnya. Padahal, DPD dan DPR sama-sama dipilih masyarakat secara langsung melalaui pemilihan umum, tapi faktanya di perlemen anggota DPD tidak memiliki taring. Akibatnya, DPD tidak bisa menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya ditingkat pusat dengan baik. Karena itu, tidak ada jalan lain agar tugas dan fungsi DPD setara dengan DPR harus dilalukan penataan sistem ketatanegeraan Indonesia melalui Amandemen kelima UUD 1945, katanya. Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan, usulan Amandemen kelima UUD 1945 sudah berada di rumah MPR untuk dikaji guna merealisasikan usulan perbaikan sistem ketatanegeraan Indonesai tersebut. \"Sekarang tim kajian MPR sedang bekerja untuk merealisasikan perubahan kelima UUD 1945, yang diperjuangkan anggota DPD. Saya optimistis perubahan kelima UUD 1945 dapat direalisasikan paling lambat priodenisasi lima tahun ke depan,\" ujarnya. Sebab, perubahan UUD 1945 kelima sudah mendapat persetujuan dari seluruh partai politik dan pihaknya lainnya yang terkait dengan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia. \"Saya sendiri termasuk salah satunya terlibat langsung dalam tim pengkajian perbaikan sistem ketatanegeraan Indonesia yang sedang digodok MPR saat ini,\" ujarnya. Untuk itu, Bambang Seoroso mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder agar usulan perbaikan sistem ketatanegaraan Indoensia melalui perubahan kelima UUD 1945 dapat diwjudkan dalam waktu dekat. Sebab, usulan perubahan UUD 1945 kelima ini, tidak hanya menyangkut penguatan kelembagaan DPD saja, tapi juga untuk kepentingan bangsa dan daerah ke depan dalam rangka menjadi Indonesia Jaya, katanya (320/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: