5 Caleg Dalam DCT, Gagal

5 Caleg Dalam DCT, Gagal

CURUP, BE - Sebanyak 5 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DCT) dinyatakan gugur sebagai Caleg, meski nama yang bersangkutan masih tertera dalam surat suara yang telah dicetak. Meski begitu suara yang bersangkutan akan tetap dihitung sebagai suara partai, jika masih ada masyarakat yang memilih mereka. Hal itu dibenarkan Anggota KPU RL Halid Saifullah, SH kepada wartawan, Jum\'at (4/4).  Menurut Halid, pihaknya telah mengeluarkan edaran nomor 824/KPU/XII/2013 tertanggal 5 Desember 2013 terkait Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Caleg karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. \"Kalau ada pemilih yang masih mencoblos yang bersangkutan, tetap akan diakomodir pilihan warga tersebut menjadi suara partai,\" ungkapnya. Setidaknya ada 5 Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat pasca penetapan DCT diantaranya Warsi dari partai Nasional Demokrat daerah pemilihan 4 nomor urut 5, Suprihanto dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan 1 nomor urut 9, Ramsi dari Partai Golongan Karya daerah pemilihan 3 nomor urut 7, Selvi Utami dari Partai Demokrat daerah pemilihan 2 nomor urut 6 kesemuanya mengundurkan diri. Terakhir anggota DPRD RL Edi Yansyah yang kembali berniat mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan 4 nomor urut 6, karena meninggal dunia. \"Semua Caleg dalam DCT tersebut tidak lagi memenuhi syarat dan kita minta untuk disosialisasikan oleh KPPS di setiap tempat pemungutan suara,\" pinta Halid. (999) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: