Lahan Puncak Mall Kepahiang Tak Diizinkan
Permintaan Bando Ditolak
BENGKULU, BE - Kisruh mengenai lahan tempat berdirinya Puncak Mall Kepahiang menemukan titik terang. Menteri Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal menolak permintaan Bupati Kepahiang, yang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap lokasi tempat dibangunnya Puncak Mall tersebut. Tanah itu merupakan aset Kementerian Kehutanan sejak tahun 1952 sampai sekarang dengan nomor sertifikat 07.01.01.12.4.00008 seluas 1.226 meter persegi. Penolakan disampaikan Sekjen Kemenhut melalui suratnya bernomor S/228/II/UM/2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang dan ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu, perihal permohonan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kehutanan berupa tanah di Kabupaten Kepahiang. Point pertama dalam surat itu disebutkan bahwa, berdasarkan hasil penelaahan kami, bahwa obyek tanah bersertifikat hak pakai nomor 07.01.01.12.4.00008 tanggal 29 september 1997 yang saudara mohon pinjam pakai saat ini masih terkendala proses perkara hukum, untuk itu kam mohon informasi perkembangan perkara tersebut. Poin kedua, pimjam pakai BMN hanya dapat dilaksanakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah dan ketiga, sehubungan dengan hal diatas, permohonan pinjam pakai yang saudara ajukan tidak dapat kami kabulkan sampai proses perkara yang dipersangkakan kepada pemerintah kabupaten selesai. \"Dengan adanya surat itu, maka jelas bahwa penggunaan tanah tempat berdirinya Puncak Mall Kepahiang itu tidak diizinkan,\" ungkap kepala Dinas Kehutanan Provinsi melalui Juru Bicara sekaligus Kadishubkominfo Pemprov, Drs Eko Agusrianto, kemarin. Ia pun mengungkapkan kronologi lahan atau yang digunakan lokasi Mall Puncak Kepahiang, yakni awalnya tanah tersebut digunakan untuk bangunan kantor ranting Dinas Kehutanan Kepahiang, kemudian tahun 2007 bupati kepahiang membuat surat permohonan persetujuan alih fungsi tanah tersebut kepada gubernur Bengkulu. Dalam surat tersebut bupati Kepahiang merencanakan pembangunan mall, namun surat tersebut tidak ditanggapi gubernur. \"Sejak bangunan mall di dirikan sampai saat ini belum ada pesersetujuan, baik dari pemprov Bengkulu maupun dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutan RI,\" ujarnya.(400/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: