Muklis Terancam Batal Dilantik
BENGKULU, BE - Keinginan Muklis SP menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Lenny Raflesia SE, bakal terancam tidak terwujud. Pasalnya, SK pengangkatan Muklis yang dikeluarkan Mendagri terdapat kejanggalan, yakni dalam surat itu disebutkan dikeluarkan 28 Maret 2014, sedangkan surat itu baru diterima oleh sekretarita DPRD 19 Maret kemarin. Dengan demikian, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu pun tidak berani menjadwalkan pelantikan Muklis, karena surat tersebut terkesan mendahului. \"Hari ini (kemarin, red) baru tanggal 24 Maret, sedangkan di surat itu ditulis dikeluarkan tanggal 28 Maret. Kejanggalan lainnya, surat itu diterima sekretariat dewan tanggal 19 Maret lalu,\" kata anggota Banmus, Khairul Anwar BSc, kemarin. Kendati demikian, Khairul belum mau menyebutkan bahwa surat itu palsu atau dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. \"Saya tidak berani nyatakan palsu. Yang jelas terdapat kejanggalan dan bisa dikategorikan cacata hukum. Jika tetap dipaksakan pelantikan, dikhawatirkan nantinya akan berujung pada hukum. Karena itu, Banmus belum berani menjadwalkan pelantikan Mukilis,\" ujarnya. Saat dikonfirmasi, Muklis tak menampik adanya kejanggalan surat pengangkatan dirinya oleh Mendagri tersebut. Menurutnya, nanti surat itu akan diklarifikan ke Kemendagri untuk mendapatkan yang sebenarnya. \"Nanti akan ada klarifikasikan kepada Mendagri,\" ungkapnya. Selain itu, Muklis juga tetap optimis dirinya bakal menggantikan anak Basri Muhammad itu, karena menurutnya proses PAW sudah dilengkapi dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Tunggu saja y a, nanti kalau sudah selesai semuanya akan saya kabari,\" pungkas. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: