Perdes Larangan Pesta Malam

Perdes Larangan Pesta Malam

WARGA Desa Jenggelalu Kecamatan Sukaraja, Seluma, kini merupakan satu-satunya desa yang melarang kegiatan pesta musik pernikahan pada malam hari. Ketentuan ini berasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk oleh warga desa itu sendiri melalui saluran lembaga BPD dan perangkat desa lainnya.

Kepala Desa Jenggalu, Wislinizar, adanya aturan tersebut bermula dari ide sejumlah tokoh masyarakat desa itu sendiri. Bahkan diakui, larangan pesta malam hari tersebut mengadopsi kebiasaan masyarakat Kota Bengkulu. Kebetulan wilayah Desa Jenggalu memang merupakan wilayah Kabupaten Seluma yang dekat dengan perbatasan Seluma dengan Kota Bengkulu.

”Masalah pesta malam ini merupakan keinginan masyarakat sendiri dengan dipelopori tokoh-tokoh masyarakat. Pertimbangan masyarakat, pestam lama itu mempunyai potensi negatif. Sehingga pemerintah desa tinggal menegaskannya melalui keputusan desa,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: