BPK Awasi Setoran Dana Asing

BPK Awasi Setoran Dana Asing

JAKARTA, BE - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengingatkan peserta pemilu untuk tidak menerima dana asing. Ditegaskannya, BPK mengawasi ketat seluruh aliran dana yang masuk ke tiap-tiap peserta pemilu. Menurut Hadi, lembaganya saat ini sudah mengantongi izin untuk mengawasi rekening peserta pemilu. Maka, jika ada dana asing yang masuk pasti akan ketahuan. \"Sekarang kita sudah bisa mentaping, mengikutin, merekam rekening (peserta pemilu), sehingga Insya Allah pasti ketahuan,\" kata Hadi kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Tak hanya peserta pemilu, BPK juga akan mengawasi aliran dana di pemerintahan daerah ataupun kementerian/lembaga. Semua dilakukan agar tak ada penyelewengan anggaran yang digunakan untuk keperluan pemilu. Namun, ujar Hadi, sejauh ini BPK belum menemukan adanya indikasi peserta pemilu menerima dana asing. \"Kita hanya menghimbau. Mengenai sanksinya, itu sudah diatur oleh Undang-Undang Pemilu,\" tandasnya. Seperti diketahui, Undang Undang Pemilu melarang partai politik menerima dana dari pihak asing. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu dan pelakunya dapat dikenai sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu. (dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: