Di Penjara, Dewan Masih Gajian

Di Penjara, Dewan Masih Gajian

KEPAHIANG, BE - Meskipun telah menjadi salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, pasca dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011 lalu. HM Aziz, salah satu anggota dewan DPRD Kepahiang tetap menerima gaji. Hal itu disampaikan Waka I DPRD Kepahiang, H Zurdinata SIP Senin (17/3). Menurut Nata, hingga saat ini dia (Aziz) masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepahiang, dengan demikian dia masih tetap menerima haknya seperti gaji. \"Bahkan juga tunjangan Purnabakti yang terhitung1 tahun sama dengan 1 resentatif. Karena dia telah mengabdi 5 tahun, jadi dia tetap berhak atas tunjangan itu terhitung 6 kali,\" katanya. Hanya saja, lanjut Nata, karena dia saat ini sudah berada dalam penjara, maka dia selaku anggota DPRD tidak bisa ikut melaksanakan kunjungan kerja, ataupun mengambil dan memberi keputusan dalam rapat. \"Jangankan yang masih hidup, yang sudah mati saja selama belum ada pemberhentian seperti halnya pergantian antar waktu (PAW), tetap akan menerima beberapa haknya selaku anggota DPRD,\" tegasnya. Menurutnya, hak Aziz selaku anggota DPRD kemungkinan besar tetap diberikan hingga masa jabatan habis. Karena sesuai PP No 16 tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, bisa dilakukan PAW, jika jabatan DPRD tersisa lebih dari 6 bulan. \"Sedangkan masa jabatan kita saat ini termasuk Aziz tinggal beberapa bulan lagi, jadi tidak mungkin Aziz itu di PAW. Dengan begitu haknya tetap akan diberikan,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, pemberian hak atas Aziz juga mengacu pada PP No 24 tahun 2004 yang diubah PP 21 tahun 2007 dan Permendagri 21 tahun 2007, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan anggota dewan. \"Yang jelas walaupun Aziz berada dalam sel tahanan karena dieksekusi, beberapa haknya tetap diberikan mengingat dia masih berstatus anggota DPRD,\" tandasnya. Sebagaiman diketahui, HM Aziz dieksekusi Kejari Kepahiang Selasa (18/2) lalu. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000, dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Dalam kegiatan itu, terdakwa bertindak selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: