Jaksa Periksa Saksi Ahli BPKP
Pengadaan Buku DAK 2010 TUBEI,BE - Proyek pengadaan buku SD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong yang baru menyeret satu tersangka yakni Mr S selaku PPTK dinyatakan menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya, proyek pengadaan buku yang mestinya untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lebong ini justru telah merugikan negara yang mencapai lebih dari Rp 325 M sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH dikonfirmasi kemarin tidak membantah mengenai jumlah kerugian negara tersebut. Bahkan, ia juga mengungkapkan bahwa belum lama ini pihaknya juga telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Bengkulu yakni Sofian Lutan. \"Pemeriksaan saksi ahli sudah kita lakukan belum lama ini. Saksi ahli dalam pemeriksaan yang sudah kita lakukan diberikan 15 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut,\" ungkapnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan pihaknya terhadap saksi ahli BPKP Bengkulu ini, saksi sendiri memastikan jika perbuatan tersangka Su menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. \"Kesalahan tersebut adalah memberikan rekomendasi kepada panitia agar Berita Acara pemeriksaan barang ditanda tangani saja dengan alasan kalau kekurangan barang tersebut akan dikirimkan oleh rekanan,\" terangnya. Lalu kapan Mr S bakal dimintai keterangan yang masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini ? terkait dengan hal ini Rizal enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Hanya saja, dirinya memastikan jika pemeriksaan terhadap tersangka Mr S akan segera dilakukan pihaknya dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. \"Saya belum dapat memastikan kapan tersangka akan kita minta keterangan. Ya, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya nanti, yang jelas dalam pengusutan kasus ini kita akan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,\" tegasnya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala Sekolah yang menerima buku DAK tahun anggaran 2010 beberapa waktu lalu Kejari Tubei mendapati adanya kekurangan buku yang di distribusikan mencapai sebanyak 5.075 eksemplar. Hanya saja, pihak rekanan CV. Anugerah Grafika ketika diperiksa jaksa mengaku tidak mengetahui terkait adanya kekurangan buku tersebut.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: