KPU Provinsi Digugat Lagi
BENGKULU, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM mengatakan pihaknya akan menyiapkan bukti bahwa pencoretan Anwar Hamid dari DCT tidak melanggar aturan. Bukti tersebut akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bila gugagatan Anwar Hamid diproses. \"Kita lihat dulu gugatannya seperti apa, nantinya akan ada panggilan kita akan siapkan buktinya,\" jelas Irwan, kemarin (9/3). Disebutkan Irwan, semua yang dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi dalam penetapan DCT selama ini sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang ada. Sehingga komisioner merasa siap dalam mengahadapi gugatan terkait permasalahan proses pelaksanaan ataun tahapan pemilu yang telah dijalani oleh KPU Provinsi selama ini. \"Kita saat ini tidak dapat menjawab apapun, kita akan lihat dulu bagaimana gugatannya,\" tutur Irwan. Sementara itu, Anwar Hamid mengatakan, hari ini (10/3) ia akan mendaftarkan gugatanya ke DKPP Jakarta. Materi gugatan tersebut terkaitĀ dugaan kebohongan yang disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi dalam persidangan DKPP 26 Februari lalu. \"Yang kita gugat kesaksiannya di persidangan 26 Februari lalu. Katanya Ahmad Zarkasi tidak dicoret karena dijerat pasal 12 A, padahal pasal 3,\" sebutnya dikonfirmasi melalui telpon, kemarin. Anwar Hamid mengaku, dirinya telah melaporkan komisioner KPU Provinsi ke Polda Bengkulu. Ia sudah menyiapkan berkas-berkas pendukung melaporan komisoner KPU tersebut ke DKPP. \"Besok pesawat sore, saya berangkat sendiri untuk melapor,\" ungkapnya. Ditambahkannya, ia juga telah menyiapkan lima orang yang siap memberikan ketarangan dalam persidangan nanti. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: