Warga Datangi Gedung Dewan
KEPAHIANG, BE - H Rasip (72), warga Durian Depan Kecamatan Merigi Rabu (28/11) kemarin mendatangi gedung DPRD Kepahiang. Kedatangan warga ini lantaran mengaku kecewa terhadap jajaran Polres Kepahiang khususnya Polsek Ujan Mas. Pasalnya laporan pengrusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh keponakannya sendiri yakni Ma (50) warga desa setempat terkesan tidak ditanggapi oleh kepolisian.
Namun dalam kesempatan ini warga tersebut tidak sempat ketemu dengan anggota dewan dikarenakan sedang rapat banggar bersama TAPD. \"Saya kecewa karena laporan pengrusakan tanaman yang saya adukan tidak ditanggapi polisi. Malah saya diberi saran untuk menggugat secara perdata soal kepemilikan lahan. Padahal tanaman itu sudah jelas berada di lahan saya,\" beber Rasip saat berada di aula DPRD Kepahiang, kemarin.
Tanaman yang dirusak oleh keponakannya itu antara lain berupa 3 pohon kelapa, 23 pohon pinang, 3 pohon mangga dan 2 pohon pokat yang sudah ditebang. Selain itu Talas yang ditanaminya juga dicuri dan tanaman padi juga dirusak. \"Peristiwa itu sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lama, dan setelah kejadian saya langsung melaporkannya, tapi terkesan tidak diproses. Alasan pihak kepolisian belum menemukan unsur tindakan pidana,\" kata Rasip.
Dijelaskannya, lahan itu dibeli dari Rohana lengkap dengan surat hak milik. Memang sebelumnya antara dirinya dengan pelaku sempat bersengketa soal tanah. Tetapi menurutnya tanah yang tanamannya dirusak itu bukan yang selama ini disengketakan.\"Pada waktu Kapolsek Ujan Mas masih dijabat oleh AKP Margopo SH sudah akan dilakukan diproses, tapi secara tiba-tiba terkesan tidak dilanjutkan lagi oleh Kapolsek yang baru,\" terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Resza Ramadiansyah SIK didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman SH dikonfirmasi membantah jika laporan dari warga yang merupakan pelapor ini tidak ditanggapi oleh pihaknya.
\"Bukannya tidak menanggapi laporan itu, namun dalam proses penyelidikan karena ternyata bukti kepemilikan lahan dimiliki juga oleh terlapor yakni Ma,\" ujar Kapolsek.
Dikatakannya, berdasarkan hal tersebut pihaknya menyarankan baik kepada pelapor ataupun terlapor untuk membawanya ke jalur perdata saja terlebih dahulu untuk membuktikan kepemilikan sah dari lahan yang dimaksud tersebut. \"Jika dari pengadilan nanti dinyatakan sah bahwa lahan itu memang milik pelapor, maka terlapor akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,\" jelas Kapolsek.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: