Terdakwa Cabul Divonis 4 Tahun
BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada terdakwa cabul, Pandu Irawan (17). Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, Yordan Mahendra Betsy SH yang menuntut agar terdakwa dihukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang PN yang digelar kemarin (3/3), dengan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH. \"Dengan ketentuan bila denda tidak dapat dibayar, terdakwa harus menjalani 2 bulan latihan kerja,\" ujaer Masriati. Didalam dakwaan jaksa, terdakwa menyetubuhi seorang anak bawah umur berinisial SN (14). Kronologis kejadian ungkapkan berawal saat korban menginap kos-kosan temannya di Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Selain korban ikut menginap juga 3 orang saksi dan terdakwa Pandu. Tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun mendapati terdakwa sedang mengisap lem aibon. Terdakwa membujuk agar korban mau mencoba mengisap lem aibon itu. Lalu korban termakan bujuk rayu terdakwa, sehingga mengisap lem aibon tersebut. Melihat korban dalam kondisi terpengaruh lem aibon itu, terdakwa langsung melancarkan aksinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Korbanpun tidak kuasa melawan keinginan terdakwa karena dalam pengerah lem aibon, sehingga tindakan cabul tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: