Eks Kepala Kantor Perwakilan Dideadine
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendeadline Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta yang menjabat di tahun 2012, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada perehaban kantor tersebut tahun 2012 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,4 miliar lebih. Pemprov pun memberikan kesempatan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan kepala kantor perwakilan itu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dalam kurun waktu 3 bulan sejak BPK memberikan rekomendasinya awal Februari 2014 lalu. \"Kita berikan toleransi selama 3 bulan untuk mengembalikan kerugian itu, jika tidak juga, ya apa boleh buat masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum,\" tegas Plt Sekretris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Tidak hanya itu, Sumardi juga menduga bahwa pada tahun-tahun sebelumnya juga terdapat kerugian negara, baik anggaran yang berasal dari rehab bangunan maupun dari pendapatan atau sewa kamar yang diperoleh dari tamu yang menginap ke kantor tersebut. \"Kerugian yang Rp 2 miliar lebih itu hanya kerugian negara pada tahun 2012, kemungkinan tahun sebelumnya juga ada,\" ujarnya. Untuk itu, ia meminta kepada pihak penanggung jawab penggunaan anggaran itu untuk segera mengembalikan kerugikan negara, karena Pemprov sendiri tidak menginginkan adanya pejabat di lingkungannya yang tersandung kasus hukum. Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus itu cukup mudah, yakni cukup dengan kembalikan kerugian negara dan tidak akan dipermasalahkan lagi, karena kasus itu sendiri belum naik ke penegak hukum melainkan masih di internal Pemprov. Untuk diketahui, anggaran yang digunakan untuk merehab kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta yang beramat di Jalan Utan Kayu Nomor 99 Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur tahun 2012 lalu, sebesar Rp 4 miliar lebih. Namun setelah BPK melakukan audit, ternyata perehaban itu menimbulkan adanya kerugian negara yang cukup besar. Saat itu, kepala kantor perwakian itu dijabat oleh Drs Nur Alam. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: