Curnak dan Bawa Ganja, Dua Warga BS Ditangkap

Curnak dan Bawa Ganja, Dua Warga BS Ditangkap

\"TSKBINTUHAN, BE - Dua orang warga Bengkulu Selatan  yang bernisial  As (24), warga Padang Kedondong Kabupaten Kecamatan Kota Manna dan AN (32), warga Jalan SD 17 Ibul RT 14 , terpaksa harus menginap di Polres Kaur. Keduanya tertangkap tangan mencuri satu ekor kambing milik Malik (40), warga Mentiring Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, yang sedang diikat di depan rumah korban, Jum’at (21/2) Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki AVP Nopol BD 1357 B dan satu paket ganja kering atau 5 linting yang siap pakai. “Ya untuk kedua tersangka ini sudah kita amankan bersama barang bukti dan satu paket ganja. Saat ini keduanya sedang kita proses,” kata Kapolres  AKBP Dirmanto SH SIK melalui KBO Reskrim Ipda Simanukalit,SH kemarin. Dikatakan Kalit, dua orang pelaku curnak tersebut beraksi sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Namun aksinya tersebut langsung diketahui oleh warga setempat. Selanjutnya warga  langsung menghubungi anggota buser Polres. Dengan sigap anggota Buser lansung mengejar  kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Akibatnya terjadi kejar-kejaran antara mobil tersangka dengan motor yang dikendarai buser Polres. Sampai di rumah dinas Bupati Kaur kedua tersangka berhasil diringkus. “Waktu kita menangkap tersangka ini sempat kejar-kejaran, karena waktu itu dia mengunakan mobil untuk mencuri kambing korban,” ujar KBO Reskrim. Selanjutnya, kedua pelaku oleh anggota langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. Setelah dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja yang  diletakan didalam mobil pelaku. “Kedua  pelaku ini aka kita terapkan  dua pasal,  yaitu pasal pencurian dan pasal tentang narkotika,” jelas Kalit. Sementara itu,  kedua tersangka mengaku melakukan pencurian itu lantaran tidak memiliki uang, dan rencananya kambing hasil curian tersebut mau  mau dijual  kepada warga. “Kami melakukan pencurian ini baru kali inilah, itu juga karena terdesak.  Kalau barang haram itu  kami Cuma untuk pakai sendiri dan tidak ada untuk jual sama orang lain,”ujar AN kepada BE kemarin (21/5).(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: