PT Ringankan Hukuman Effredi Dameri, CS

PT Ringankan Hukuman Effredi Dameri, CS

RATU SAMBAN, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu beru-baru ini mengeluarkan putusan terhadap kasus terdakwa Mantan Kepala Dina Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Bengkulu Efredi Damri,Cs. PT menghukum Effredi Damri selama 1 tahun  kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Keputuan PT ini meringankan hukuman terhadap Effredi Dameri. Pasalnya pada sidang ditingkat Pengadilan Negeri Bengkulu lalu, Majelis Hakim memvonis Efredi Dameri selama 2 tahun penjara.

\"Kita baru saja menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi atas nama Efredi Damri dan Idfill selaku PPTK Sedangkan Mika Herilaksana selaku kontraktor PT Pleotora. Hasil banding yang dilakukan masing-masing terdakwa kepada PT sama dengan tuntutan JPU terdahulu,\'\'terang Kajari H Suryanto SH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Andhi Kurniawan,SH pada BE kemarin. Sedangkan rekan Efredi Damri Mika Herilaksana selaku kontraktor PT Pleotora dan Idfill dari PPTK dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara denngan denda Rp 50 juta subsider selama 1 bulan kurungan.

Putusan PT tersebut, hanya memperbaiki putusan PN Tipikor Bengkulu. Dimana pada sidang di Pengadilan Negeri terdahulu terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terungkap jika terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 2009, jo undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Ketok Palu atas putusan banding 3 terdakwa tersebut di lakukan pada tanggal 1 oktober tahun 2012 lalu. Dengan ketua majelis Hj partina Alamsjah SH dan Hakim anggota H MArsup SH dan H Yusanuli SH MH. Atas vonis hakim PT, Kejari  mempelajarinya terlebih dahulu.  Guna memahami hasil putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan negeri terdahulu.

\'Masih dalam pembelajaran, jika terdakwa sudah menerima putusan PT tersebut maka mereka kita eksekusi secepatnya. Jika mereka mangkir maka kita jemput paksa,\"terangnya.

Ketika dikonfirmasi Mantan Kadis PU Kota Bengkulu Ir Effredi Damri tidak berhasil dihubungi. Handphinenya tidak aktif dan SMS dari wartawan koran ini juga tidak mendapat balasan. Sehingga keterangan Efferdi Damri  belum berhasil didapat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: