Manager Pelindo Gandeng Pengacara dari Jakarta

Manager Pelindo Gandeng Pengacara dari Jakarta

\"DSC09647\"BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus tarif sandaran kapal di Pelabuhan Pulau Baai, Manager Operasional PT Pelindo II Bengkulu, Sabar Hariono mengaku sudah menggandeng jasa pengacara dari Jakarta yakni Bsa Asosiation Iskandar Sonaji SH MH untuk membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Saat ditemui di kantornya kemarin, Sabar juga membantah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan PT Slamet Grup Perkasa. Menurutnya, apa yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Tarif tersebut masuk ke kas negara melalui Pelindo karena Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). \"Berapapun nilainya tidak pernah masuk ke kantong pribadi maupun dari golongan tertentu,\" kata Sabar. Selain itu, kata dia, salah satu perusahan batu bara yang menggunakan jasa yang diagenkan oleh PT KIANL yang pertama kali mendatangkan kapal. Kemudian perusahan tersebut mengajukan permohonan untuk masuk, dan Pelindo menyanggupinya karena ukuran kapal tersebut terakomodir. \"Kita menerima karena ukuran kapal tersebut 190 meter dan sesuai dengan prosedur,\" tuturnya. Sabar juga menambahkan, retribusi yang dikenakan oleh Pelindo sama dengan kapal-yang lain, tidak ada yang dibedakan. \"Jumlah retibusi sama dengan retribusi dengan perusahaan yang lain. Tetap tarifnya sama,\" ungkapnya. Sementara itu, pengaduan itu dilaporkan PT Slamet sebelumnya, bahwa pemilik kapal diminta membayar retribusi atau biaya sandar sebesar 5,5 dolar AS per ton. Padahal biaya tersebut dibebankan kapal berbobot di atas 40 ribu ton. Sedangkan kapal milik pelapor berbobot di bawah 40 ribu ton yang seharusnya membayar 1,5 dolar AS per ton. Pelapor juga mengadukan kasus itu ke Polda Bengkulu dengan tuduhan awal, yakni pemerasan. Setelah penyidik Polda menyelidiki kasus tersebut memeriksa sejumlah saksi, maka kasus itu masuk ranah dugaan korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.  Hal ini membuat pemilik kapal harus mengadukan pejabat pelindo ke ranah hukum.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: