DPK Akan Diverifikasi

DPK Akan Diverifikasi

BENGKULU, BE - Untuk menentukan surat suara tambahan yang akan dicetak nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan verifikasi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab, pendataan DPK baru bisa dilaksanakan setelah DPT ditetapkan, Jika masih ada yang belum terdata tetapi memenuhi syarat untuk memilih, maka yang calon pemilih dapat masuk dalam DPK. \"Untuk penentuan surat suara tambahan, saya kiria verifikasi data DPK. Setelah itu surat suara cadangan dapat dicetak sesudai denga jumlah DPK yang ada,\" jelas Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah. Darlinsyah menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pada pasal 145 ayat 2 dijelaskan, jumlah surat suara yang dicetak adalah sama dengan jumlah DPT dan Pemilih Khusus.  Dari akumulasi jumlah tersebut akan ditambah sebanyak dua persen untuk surat suara cadangan mengantisipasi kerusakan surat suara. \"DPK masih diproses jadi jumlah surat suara tambahan tersebut belum dapat ditentukan, semuanya masih proses,\" tegas Darlinsyah. Lanjutnya, sebagai ketua KPU, ia mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT segera untuk mendaftarkan diri dengan menghubungi petugas PPS untuk didatah dalam DPK. \"Nanti petugas PPS akan memastikan apakah warga tersebut belum terdaftar di DPT. Kalau belum baru dimasukan ke DPK, tentunya setelah petugas melakukan krosecek,\" tuturnya. Ditambahkan Darlinsyah, dengan adanya DPK diharapkan dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden nanti di KOta Bengkulu tidak terdapat lagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT, mengeluh tidak terakomodir sebab akan dimasukkan kedalam DPK dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meringankan tugas KPU dan jajaranya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: