Sosialisasi ke Caleg, Tugas Partai
BENGKULU, BE - Menyikapi banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh caleg di Kota Bengkulu hingga terpaksa ditertibkan akhirnya menimbulkan polemik. Hal ini dikatakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Persadaan Harahap. Parsadaan menilai, tugas untuk mensosialisasikan aturan Pemilu dan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing caleg merupakan tanggungjawab dari masing-masing partai politik (Parpol) bersangkutan. \"KPU mensosialisasikan aturan ke partai. Untuk caleg, masing-masing parpol yang bertanggung jawab. Tidak bisa semuanya dibebankan kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu,\" sebut Persadaan. Dijelaskannya, dengan disosialisasikannya pertaruan KPU tentang zona pemasangan alat peraga kampanye ke semua Parpol, harusnya tidak ada lagi calon DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang mengatakan tidak mengetahui mengenai zona larang pemasangan atribut kampanye. Saat baliho atau spanduk caleg ditertibkan oleh tim penertiban yang terdiri dari Panwaslu, Satpol PP dan instansi terkait, tidak ada alasan caleg belum mendapat informasi pelanggaran. \"Saya rasa KPU sudah mensosialisasikan aturan tersebut ke Parpol. Selanjutnya, Parpol yang harus mensosialisasikan ke setiap calegnya,\" kata Persadaan. Persadaan juga menilai, sejauh ini tindakkan penertiban yang dilakukan tim penertiban di Kota Bengkulu yang banyak dikeluhkan Parpol dan caleg masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab selama ini Panwaslu hanya meneggakan aturan yang dibuat oleh KPU, agar Pemilu di Kota Bengkul ini berlangsung jujur dan adil serta lancar tanpa hambatan apapun. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: