Korban RE Martadinata Ancam ke Komnas HAM

Korban RE Martadinata Ancam ke Komnas HAM

\"DENDIBENGKULU, BE - Puluhan warga yang terkena dampak pelebaran Jalan RE Martadinata, kemarin siang, kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan puluhan warga ini menuntut agar komisi III memperjuangkan agar mereka diberikan kompensasi,  karena mereka mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, seperti kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha. Namun kedatangan para warga yang didominasi kaum ibu-ibu inipun harus menelan kekecewaan, pasalnya tidak ada satupun anggota Komisi III yang berada di kantor. Mereka pun sempat menunggu di pelataran kantor DPRD hingga 2 jam, namun anggota Komisi III  pun tak kunjung datang. Merasa tuntutan mereka sulit tercapai, Ketua Forum Masyarakat Terkena Dampak, Haulan Iswadi pun mengancam akan melaporkan masalah itu ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusi (Komnas HAM). \"Walaupun itu tanah pemerintah, tapi mereka (pemerintah, red) telah membongkar bangunan kami yang ada di atasnya, dan ini jelas melanggar HAM. Jika tidak ada penyelesaian dari pemerintah, kami akan membawa masalah ini ke Komnas HAM,\" ungkap Haulan. Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya akan nekad membawa kasus itu ke Komnas HAM karena sama sekali tidak pernah menentukan besaran kompensasi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kami hanya meminta wakil kami (anggota dewan, red) dan pemerintah peduli dengan kami.  Kalau seperti ini, dimana letak hati nurani mereka,\" tanyanya. Selain akan melaporkan ke Komnas HAM, para warga itu juga berencana membawa kasus itu ke jalur hukum.  Hal itu dilakukan karena kesepakatan saat hearing antara Dinas PU Kota dan Provinsi, Dinas Tata Kota, Pemprov dan Komisi III DPRD provinsi disepakati bahwa tidak akan ada pembongkaran sebelum masalah kompensasi selesai.  Namun secara diam-diam, Jumat (26/1) kemarin, pemerintah menggerakkan alat berat membongkar paksa puluhan bangunan milik warga tersebut. \"Artinya sudah ada pelanggaran, dan menurut kami ini bisa dipidanakan.  Tapi sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, maka akan berembuk terlebih dahulu,\" terangnya. Korban lainnya, Rosmawati (50) asal Medan, mengaku sangat menderita dengan pembongkaran itu. Ia sudah 4 tahun mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha di tanah itu, namun sekarang semuanya sudah dibongkar.   \"Saya ini janda, anak saya dua orang yang sudah kuliah dan sekolah. Sekarang saya menumpang ngontrak di rumah warga yang tak jauh dari lokasi itu. Tapi saya juga tidak tahu apa saya mampu membayar kontrakan atau tidak, karena saya juga membiayai anak saya sekolah dan kuliah,\" keluhnya. Sementara itu, Ketua Komisi III Suharto SE yang tiba di kantor berselang 1 jam kemudian, menyebutkan pihaknya sengaja tidak mau menemui para warga tersebut  karena kedatangannya ilegal. \"Mereka tidak bisa serta-merta datang, harus ada surat sebelumnya. Selain itu, kami juga sudah bekerja keras memperjuangkan agar kompensasi itu diperoleh warga, tapi warga malah mengancam yang sudah masuk ke ranah politik, yakni mengancam Golput,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: