Jika Kepergok Berlagak Jadi Banci

Jika Kepergok Berlagak Jadi Banci

KOTA MANNA, BE – Dd (28), spesialis pelaku pencurian di siang bolong dalam menjalankan aksinya  tidak pernah merusak pintu ataupun jendela. Dirinya masuk ke rumah warga yang pintunya tidak terbuka. Ketika masuk rumah dan tidak ada pemiliknya, Dd berpra-pura menjadi banci sehingga sang pemilik rumah tidak menaruh curiga. Hanya saja ketika pintu rumah dibuka dan saat itu pemiliknya tidak melihat, Dd pun mengambil barang berharga di rumah tersebut. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Yusman membenarkan jika pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjadi banci jika kepergok. “Memang dia (Dd red), ketika kepergok saat membuka pintu suaranya langsung berubah seperti perempuan alias banci, tapi jika orang tidak ada, barang berharga khusus elektronik dibawanya kabur,” ucap Yusman usai memeriksa Dd kemarin. Menurutnya, Dd ini merupakan pelaku pencurian di siang bolong yang sangat meresahkan warga. Sebab akibat ulahnya itu Dd mengaku sudah sering mencuri. Hanya saja baru 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang dapat disebutkan Dd. Sedangkan yang lain dirinya lupa. Lalu hasil dari mencuri barang elektronik seperti laptop, HP dan kamera dijualnya kepada orang lain. Kemudian uang hasil penjualan untuk poya-poya. “TKP yang diakuinya di Jalan Rajawali Pasar Manna, jalan Tripkastalani Pasar Manna,  Pematang Bangau dan Padang pematang. Dari hasil operasinya ini berhasil diamankan 4 unit Laptop, dua HP Blackberry dan satu unit camera,” tambah Yusman. Sedangkan 4 penadah yang sebelumnya sempat diamankan,kemarin dua orang dilepas.  Yakni Ln (27) warga Ibul dan Wi (22) warga Pino Raya. Pasalnya dari keterangan keduanya laptop dan kamera yang dipakainya itu minjam dari Fr (33) penadah lainnya yang juga sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna. Sehingga saat ini mereka hanya dijadikan sebagai saksi dan wajib Lapor. Akan tetapi jika dikemudian hari ada bukti baru keduanya terlibat sebagai penadah, maka akan kembali ditahan.”Yang terbukti sebagai penadah yakni Fr dan Ta, sebab keduanya telah membeli barang hasil curian dari Dd,” terangnya. Atas ulahnya itu, saat ini Dd yang merupakan pencurian alat elektronik bakal dijerat dengan KUHP pasal 365 dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sedangkan Ta dan Fr sebagai penadah dijerat dengan pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.”Pelaku pencurian dan 2 penadah resmi kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” demikian Yusman. Sekedar mengingatkan Dd dan kedua penadah itu ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, Dd ditangkap di pasar Ampera  dan 23.00 WIB Fr dan ta ditangkap di café fredy Slipi Pino Raya. Pasalnya  Dd telah mencuri di rumah Erawan warga jalan Rajawali Pasar Manna berupa barang elektronik. Sedangkan Fr dan Ta sebagai pembeli barang curian tersebut dari Dd. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: