Perda Larangan Babi Digagas

Perda Larangan Babi Digagas

BENGKULU, BE - Untuk menegaskan larangan usaha pengolahan babi di wilayah hukum Kota Bengkulu, Pemerintah Kota tengah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur tentang hal tersebut. Dengan adanya Perda ini, semua usaha yang berhubungan dengan hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper itu tidak diperbolehkan untuk berdiri. \"Pemerintah Kota secara tegas memang sudah melarang usaha babi di lingkungan wilayah hukumnya. Tapi belum ada landasan hukum yang mengikat. Makanya peraturan mengenai hal itu sedang kita kaji. Bisa jadi nanti produknya Perda atau Perwal (Peraturan Walikota). Sehingga pihak-pihak yang berkecimpung dalam bisnis ini tidak merasa dirugikan,\" kata Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, kemarin. Kajian ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh beberapa komponen instansi Pemerintah Kota. Diantaranya adalah Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Musyarah Adat (BMA) akan dilibatkan dalam pembahasan ini. \"Kita akan mengkajinya dari seluruh sudut pandang yang ada. Sebab, keputusan ini nanti akan menjadi kebijakan jangka panjang. Dia akan menjadi sebuah produk hukum yang akan selalu menjadi pedoman selama kepemimpinan walikota dan wakil walikota periode 2013-2018,\" ujarnya. Politisi Golkar yang akrab disapa Linda ini menambahkan, Pemerintah Kota juga menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskannya, semua prosedur pembuatan rancangan peraturan akan dilalui oleh Pemerintah Kota sebelum peraturan ini disahkan dikemudian hari. \"Nanti akan ada uji publik. Juga ada sosialisasi. Karena peraturan ini harus sesuai dengan prosedur. Jadi tidak bisa serta merta langsung jadi,\" tuturnya. Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Syaifuddin MM, menyatakan, Pemerintah Kota memang belum memliki landasan hukum untuk melarang adanya usaha babi yang ada di Kota Bengkulu. Karenanya, pihaknya bersama tim akan melakukan kajian sebelum keputusan larangan tersebut berlaku. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: