Tebang Kayu TWA, Warga Kepahiang Ditangkap Polhut

Tebang Kayu TWA, Warga  Kepahiang Ditangkap Polhut

\"\"KEPAHIANG, BE - Warga Bukit Sari Kecamatan Kabawetan berinisial Ma (42) terpaksa mendekam dalam sel Mapolres Kepahiang. Ini setelah dia tertangkap tangan tengah melakukan penebangan kayu dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba Kepahiang oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Wilayah I Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu.

Ma awalnya tidak mengakui perbutannya, namun setelah polisi menemukan 1 unit Chainsaw dan 1 unit motor tril jenis DT serta 2 batang kayu rimba campuran dengan diameter 40 cm yang sudah dalam kondisi tumbang, akhirnya dia mengaku.

\"Pada mulanya warga Kabawetan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita titipkan di sel Mapolres Kepahiang ini tidak mengaku sebagai perambah, namun setelah kita sodorkan bukti yang kita dapat di TKP akhirnya tsk ini tidak bisa menampik lagi perbuatanya melakukan perambahan kawasan TWA Bukit Kaba,\" ujar Kepala Resort Wilayah I KSDA Winarso SH, kepada BE kemarin.

Dikatakannya,  tsk berhasil ditangkap pada Senin (19/10) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pada waktu itu Winarso bersama 3 orang anggota KSDA lainnya sedang menggelar patroli rutin di dalam kawasan TWA Bukit Kaba, tiba-tiba saja terdengar suara chainsaw dan robohan kayu di tengah kawasan tersebut. Sehingga pihaknya yang membawa perlengkapan seadanya langsung mendekati sumber suara dan didapatilah tsk tengah memotong kayu (gesek).

\"Kita pastikan tsk ini melakukan aktivitas penebangan kayu dalam kawasan TWA, karena jarak dari jalan raya saja selama 5 jam ke lokasi TKP,\" kata Winarso. Dijelaskannya, pada waktu itu tsk yang sudah menumbangkan 2 batang pohon baru dan akan melanjutkan penggesekan pohon yang tumbang itu untuk dijadikan kayu olahan. Sehingga dia tidak dapat lari dari sergapan petugas. \"Atas perbuatan tsk ini kita akan kenakan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp  1  miliar,\" tegas Winarso.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Resza Ramadiansyah SIK membenarkan tsk saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Kepahiang untuk proses penyelidikan lanjutan. Menurutnya, untuk proses penyelidikan kasus perambahan hutan ini sepenuhnya ditangan pihak KSDA. \"Tsk sudah diamankankan dalam sel tahanan Mapolres guna penyelidikan lanjutan atas perbuatanya ini,\" singkat Kabag Ops.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: