Pendaftaran Pemilih Khusus Dibuka

Pendaftaran Pemilih Khusus Dibuka

BENGKULU, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengatakan, pendaftaran warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dibuka. CAlon pemilih itu dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan cara didata oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) terdekat. \"Pendaftaran sudah dibuka. Bagi siapapun yang belum terdaftar di DPT, silahkan lapor ke PPS setempat sebagai pemilih khusus,\" katanya, kemarin. Apa syaratnya? Darlinsyah menjelaskan, syaratnya cukup dengan membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP yang masih berlaku. Apabila tidak ada kedua syarat tersebut, pemilih khusus bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan dari ketua RT setempat, bahwa yang bersangkutan memang benar-benar berdomisili di tempat ia mendaftar. Pendaftaran tersebut, Darlinsyah melanjutkan, berlaku selama 14 hari sebelum putaran Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang akan digelar pada tanggal 9 April mendatang. Hanya saja, ia mengimbau agar setiap warga yang berniat mendaftar sebagai pemilih khusus dapat mendaftarkan diri lebih cepat dari tanggal penutupan. \"Untuk langkah amannya sebaiknya mendaftar secepatnya,\" imbuhnya. Darlinsyah membeberkan, per 30 November 2013, KPU Kota telah menetapkan jumlah DPT Kota Bengkulu menjadi 247.838 pemilih. Angka itu telah melalui validasi ulang setelah adanya koreksi atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah, pemilih ganda serta pemilih yang meninggal dunia. \"Jadi yang belum masuk di DPT akan dimasukkan sebagai DPK. Tidak ada lagi koreksi DPT,\" tuturnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123.984 orang merupakan pemilik laki-laki dan sebanyak 123.929 merupakan pemilih perempuan. Semuanya telah didaftarkan di 677 tempat pemungutan suara (TPS). \"Jumlah ini akan kita laporkan dalam pemutakhiran data yang akan dilakukan pada tanggal 6 Januari 2014 besok,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: