Pengawasan Perbankan Resmi Dilakukan OJK

Pengawasan Perbankan Resmi Dilakukan OJK

BENGKULU, BE -Tahun 2014 menjadi menjadi sejarah baru bagi dunia perbankan di Indonesia tak terkecuali di Bengkulu. Sejak tanggal 1 Januari 2014 kemarin, pengawasan perbankanyang semulanya diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Sejak kemarin resmi berpindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Resminya pengawasan perbankan oleh OJK di Provinsi Bengkulu ditandai dengan penadatanganan serah terima fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia perwakilan Bengkulu kepada OJK pada tanggal 31 Desember 2013 kemarin, di kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu. Penandatangan serah terima tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, Yuwono dengan Plh Kepala Cabang OJK Provinsi Bengkulu Darwis. Dalam Sambutannya Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, Yuwono menjelaskan, meskipun saat ini pengawasan perbankan dilakukan oleh OJK, namun pengawasan yang dilakukan tersebut masih sebatas mikroprudensial. Sedangkan makroprudensialnya masih dilakukan oleh Bank Indonesia. \"Meskipun pengawasan perbankan berada di OJK namun BI juga masih melakukan pengawasan khususnya di bidang moneter seperti macro-prudential,\" jelas Yuwono. Dalam pengawasan macro-prudential ini OJK bersama-sama dengan Bank Indonesia melakukan pengawasan salah satunya yaitu membatasi uang muka untuk penyaluran kredit. Sementara itu untuk pengawasan mikro termasuk pengelolaan pensiun akan dilakukan oleh OJK. Lebih lanjut ia menjelaskan,  para petugas OJK ini adalah pegawai BI yang selama ini berada di bidang pengawasan. Dengan masuknya OJK ini maka tugas meraka akan lebih berat karena selain mengawasi perbankan mereka juga malakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan non bank seperti asuransi dan pegadaian. \"Meskipun OJK telah hadir dan pengawasan bank berpindah ke OJK namun antara Bank Indonesia dan OJK akan terus bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan yang ada khususnya jika nanti ada perbankan yang bermasalah,\" papar Yuwono. Sementara itu, Plh Kepala Cabang OJK Bengkulu, Darwis mengatakan OJK akan memberikan perhatian khusus penguatan pada pengawasan perbankan di daerah. Tidak hanya pengawasan perbankan saja melainkan juga akan memberikan edukasi kepada publik dan perlindungan konsumen. \"Sebagai lembaga baru yang mengemban tanggung jawab besar dan ekspektasi masyarakat yang tinggi. OJK terus berbenah dan melakukan konsolidasi setiap lini. Provinsi Bengkulu termasuk dalam 29 kantor cabang OJk seluruh Indonesia\" jelasnya Lebih lanjut ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK bukan hanya bertugas untuk mengawasi perbankan saja melainkan lembaga keuangan lainnya seperti, asuransi, pasar modal, pensiunan dan berbagai lembaga keuangan lainnya. \"Secara nasional OJK sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2013 ini, namun pengawasan yang dilakukannya baru sebatas lembaga keuangan non bank, namun sejak awal tahun 2014 ini perbankan juga sudah masuk dalam pengawasan OJK,\" tutup Darwis.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: