Caleg Kampanye di Gereja
BENGKULU, BE - Perayaan Natal bagi umat kristiani di Gereja 25 Desember dimanfaatkan sejumlah calon legislatif (caleg)berkampanye di gereja. Hal ini didapati adanya memasang spanduk kampanye di pagar Gereja Santo Yohanes Kampung Cina Kota Bengkulu. Data terhimpun, hingga kemarin. beberapa caleg dari berbagai partai, seperti caleg Partai Hanura, Nasdem, dan Demokrat memasang spanduk selamat Natal disertai foto dan nama caleg bersangkutan. Terdapat pula atribut kampanye calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Djatmiko. Menyikapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, Ir Sugiharto mengatakan, pihaknya memastikan spanduk-spanduk tersebut melanggar aturan. \"Itu sudah jelas melanggar, dan harus dibongkar. Pelanggarannya terkait PKPU nomor 15 dan SK KPU Kota Bengkulu nomor 68 Tahun 2013 tentang Zonasi Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Calon DPR, DPD dan DPRD,\" tegas Sugiharto. Sebelum dilakukan pembongkaran oleh Pemda Kota Bengkulu, katanya, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi pemberian teguran ke KPU Kota Bengkulu. Selanjutnya, KPU menyurati calon yang bersangkutan melalui partai dan meminta Pemda kota melakukan pembongkaran. \"Pelanggaran itu sudah kami catat dalam daftar pelaku pelanggaran Pemilu dan akan dikenakan sanksi administratif,\" terangnya. Sugiharto mengaku, selain caleg Nasdem dan calon DPD, pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh Partai Partai Demokrat dengan memasang ucapan selamat Natal yang disertakan ajakan untuk mencoblos. Untuk itu, Sugiharto mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu menaati aturan kampanye yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU RI serta SK KPU Kota Bengkulu. \"Meskipun hanya ucapan selamat atau bentuk lainnya, sudah dikategorikan melanggar. Jangan merasa hebat berani melanggar peraturan kampanye, karena sedikit saja kesalahan yang dilakukan oleh caleg akan direkam oleh masyarakat,\" ungkapnya. Selain berdasarkan PKPU Nomor 15 dan SK KPU Kota Nomor 68, larangan memasangan atribut di tempat ibadah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. \"Dalam Undang-undang itu disebutkan dengan jelas, bahwa alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di fasilitas umum atau sarana milik pemerintah seperti tempat ibadah, bangunan sekolah dan diberbagai fasilitas umum lainnya. Pemasangannya juga harus sesuai dengan SK KPU Nomor 68 Tahun 2013 tentang zonasi atribut kampanye,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: