Menteri Keuangan: Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 20-11-2012,09:27 WIB
JAKARTA - Kenaikan upah buruh di beberapa provinsi mendapat respons positif pemerintah.\"Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan upah buruh menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan daya beli. \"Naiknya pendapatan masyarakat akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,\" ujarnya kemarin (19/11).
Pertumbuhan ekonomi ditopang oleh beberapa komponen. Yakni konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi, serta selisih ekspor dan impor.
Merujuk data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), proyeksi pertumbuhan ekonomi 2013 yang dipatok 6,8 persen akan ditopang konsumsi rumah tangga 5 persen, belanja pemerintah 6,8 persen, pembentukan modal tetap bruto 12,1 persen, serta ekspor 11,7 persen.
Dari data itu bisa dilihat, konstribusi konsumsi rumah tangga masih relatif kecil. Karena itu, untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah. \"Salah satunya adalah menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak),\" kata Agus Marto.
Sebagaimana diwartakan, DPR sudah menyetujui usu kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah. Yakni dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Dengan demikian, aturan kenaikan PTKP akan efektif berlaku mulai 2013 nanti.
Menurut Agus Marto, kombinasi kenaikan upah buruh dan PTKP bisa efektif meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan pendapatan akan berimbas positif pada investasi masyarakat. \"Kalau (pendapatan) naik, masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi untuk melakukan konsumsi atau menabung,\" katanya.
Ekonom Sri Adiningsih menambahkan, dengan kondisi perekonomian global yang masih belum membaik, harapan menggenjot ekspor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi memang sulit terlaksana. \"Karena itu, salah satu yang bisa didorong adalah konsumsi masyarakat,\" ujarnya.
Namun demikian, satu hal yang mesti diperhatikan pemerintah adalah potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat naiknya upah minimum provinsi (UMP). Sebab, sudah muncul suara-suara dari beberapa pengusaha yang menyatakan keberatan dengan UMP DKI Jakarta Rp 2,2 juta per bulan dan mengancam akan melakukan PHK. (owi/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: