Satpol PP ”Ancam” PKL

Satpol PP ”Ancam” PKL

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali memberikan teguran kepada para pedagang kaki lima, khususnya yang berada di sepanjang jalur hijau.  Kemarin malam (18/12), teguran tertulis disampaikan melalui surat edaran yang diberikan kepada para pedagang  kaki lima (PKL). Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L mengatakan, pembagian edaran tersebut dilakukan guna menjadikan Kota Bengkulu ini menjadi kota yang tertib.  Hal tersebut juga merupakan perintah walikota dalam upaya penataan Kota Bengkulu. Pembagian surat edaran ini dikomandoi langsung oleh Kepala Satpol PP Jahin L dengan anggota sebanyak 20 orang, serta dibantu oleh Kabid Trantibum Pemkot, Zaharudin dan anggota Shabara Polres Bengkulu sebanyak 6 orang. Jahin mengatakan, para PKL telah melanggar Perda No 3 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum pasal 22 ayat 1 dan 2.   Ayat 1 yang berisi setiap orang atau badan yang dilarang, menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sebuah usaha di daerah milik jalan, dijalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum. Kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan ayat 2 berisi; \'\'Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagi/ menempelkan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di daerah milik jalan, dijalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. \'\'Atas dasar pelanggaran Perda tersebutlah Satpol PP melakukan kegiatan razia dan penertiban ini,\'\' katanya. \'\'Untuk saat kami belum melakukan pengangkutan terhadap PKL, kali ini kami masih memberikan toleransi kepada PKL tersebut sebagai peringatan.  Akan tetapi jika mereka masih berjualan besok, kami terpaksa akan melakukan pembongkaran dan pengangkutan secara paksa terhadap PKL,\" tambahnya. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: