Bandar Sabu Diringkus
KOTA MANNA, BE– Kerja keras jajaran Resnarkoba Polres BS dalam membasmi peredaran dan penyalah-gunaan narkoba jenis sabu-sabu patut diacungi jempol. Sabtu (12/2) lalu sekitar pukul 15.02 WIB, misalnya, Resnarkoba berhasil menangkap Ag (39), warga Trip Kastalani Pasar Ampera, Kecamatan Pasar Manna, yang diduga bandar sabu-sabu.Ag ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehingga memudahkan jajaran Satresnarkoba menggelandangnya ke Mapolres BS. Kapolres BS AKBP Drs Jauhari melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarsono yang disampaikan oleh KBO Satnarkoba Wiwid Hartono SE membenarkan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Ag. Dikatakannya, Ag merupakan target operasi yang sudah lama diburu. Sebab sebelumnya Ag sudah pernah ditangkap pada tahun 2007 lalu pada kasus yang sama. Hanya saja Ag kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti. Namun saat penangkapan Sabtu sore lalu, Ag ditangkap dalam kondisi sedang fly (memakai, red) sehingga memudahkan jajaran Resnarkoba yang langsung dipimpin oleh KBO Wiwid hartono SE beserta tim untuk menggelandangnya ke Mapolres. Wiwid menambahkan penangkapan terhadap Ag merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap pemakai sabu-sabu yakni Er (25) dan De (26) di rumah De, Rabu (8/2) pukul 12.02 WIB. Sebab dari keterangan kedua pemakai itu, mereka membeli sabu-sabu dari Ag. Berbekal informasi itulah, Tim Resnarkoba langsung memburu Ag. Sementara itu di hadapan penyidik, Ag mengakui kalau dirinya menjual sabu-sabu di BS. Dikatakannya sabu-sabu tersebut dia datangkan dari Lampung. ”Sayangnya saat pengeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang haram tersebut. Kami menduga dia menyimpannya di tempat lain. Hanya saja dari bukti tes urine di laboraturium, Ag positif dan ini kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: