Enam Terdakwa Pembunuh Disidang

Enam Terdakwa Pembunuh Disidang

TUBEI,BE - Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Jaharudin alias Ek warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen yang terjadi pada 25 Februari 2013 lalu ? Kemarin kasus tersebut resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, dalam persidangan 6 orang terdakwa diantaranya ST, 38 tahun, AH, 54 tahun, Su, 25 tahun, ZD, 50 tahun, Yo, 25 tahun, dan Ca, 18 tahun. Mereka semuanya warga Desa Sukau Mergo ini. Para terdakwa ini kemarin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei dengan pasal berlapis. JPU Bastian Subuh SH dalam dakwaan yang dibacakannya dihadapan majelis hakim PN Tubei, mendakwa ke 6 terdakwa dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. \'\'Keenam terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,\'\' ujar JPU Bastian dalam sidang. Sedangkan pada dakwaan subsidair, menurut JPU ke 6 orang terdakwa dengan sengaja merampas atau menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Kemudian JPU menuturkan, 6 terdakwa baik itu sendiri maupun bersama-sama dengan sengaja melukai orang lain yang menjadikan matinya orang. Saat surat dakwaan dibacakan JPUM  para terdakwa hanya tampak tertunduk dihadapan majelis hakim PN Tubei.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: