Pembongkaran Bangunan GSP Tidak Dianggarkan
BENGKULU, BE - Meski Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk membongkar semua bangunan yang berdiri di garis sempadan jalan (GSJ), namun tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini pada tahun 2014 mendatang. Bahkan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Nuharman SH, mengaku tidak mendapatkan laporan sama sekali mengenai usulan kegiatan ini. \"Pembahasan APBD 2014 sudah hampir final. Sejauh ini kami tidak menerima usulan apapun terkait kegiatan tersebut (pembongkaran, red),\" ujar politisi PKS ini, kemarin. Beberapa bangunan yang menjadi sorotan adalah seperti bangunan bengkel yang berada di Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan toko yang berada di Jalan S ParmanĀ Kelurahan Padang Jati atau persisnya di Simpang Skip. GSJ sendiri adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. GSJ memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan. \"Ini kan sebenarnya domain Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan serta Dishubkominfo agar mengusulkan hal ini untuk masuk dalam pembahasan APBD 2014. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan apapun. Bagaimana mau kami anggarkan,\" sampainya. Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus, tidak menampik hal tersebut. Katanya, pihaknya memang tidak mengusulkan anggaran untuk adanya pembongkaran tersebut. Hanya saja, pihaknya tetap melakukan pembongkaran terutama pada setiap bangunan warga yang berada di Jalan Re Martadinata Kelurahan Kampung Melayu. \"Tapi kalau untuk operasional pelaksanaan pembongkaran ada. Yang tidak ada itu untuk ganti rugi,\" paparnya. Kenapa pembongkaran rumah warga yang masuk dalam GSJ di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kampung Melayu didahulukan? Yalinus menjawab, hal itu karena adanya proyek pelebaran jalan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota yang harus dilaksanakan pada tahun 2013 ini. Yalinus menjelaskan, setiap rumah warga yang akan dibongkar tidak akan diberikan ganti rugi. \"Coba warga disana yang protes kalau punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tunjukkan kepada kami. Yakin saya tidak akan ada yang bisa menunjukkan. Kenapa juga kami berikan ganti rugi kalau bangunannya tidak ada IMB. Kecuali beberapa bangunan yang di Simpang Skip itu ada IMB mereka. Dan kita harus menyiapkan ganti rugi sebelum bangunan itu dibongkar,\" tukasnya. Senada disampaikan Kepala Lurah Kandang Yumi Riani SSos. Pihaknya akan mengeksekusi ratusan rumah warga yang ada di Kelurahan Kandang dan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu. Pagi ini, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak yang terkait untuk memastikan kapan jadwal pembongkaran ini akan dilakukan. \"Besok pagi (pagi ini, red) kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan masalah pembongkaran ini. Kami akan mengundang semuanya di Kantor Kelurahan Kadang, termasuk warga yang akan mengalami pembongkaran. Disitu nanti kita juga akan memutuskan kapan waktu pembongkaran akan dilaksanakan,\" tuturnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: